Wajib Punya Serikat Pekerja

Wajib Punya Serikat Pekerja

BENTENG, BE - Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Dahril Mukiminin, SKm memaparkan, sebanyak 30 perusahaan yang terdapat di Bumi Maroba Kite Maju ini, baik industrial, pedagangan, pertambangan  agar mendirikan serikat pekerja (SP). Karena, hal itu  diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, jika terjadi persoalan yang menyangkut dengan pekerja dapat ditangani dengan baik. Kondisinya, saat ini sudah ada perusahaan yang memiliki SP dan ada pula yang belum. “Secara aturan minimal 10 orang bekerja dalam perusahaan itu harus sudah ada hubungan industrial sehingga perlu ada SP ini,\"ungkapnya. Menurut Dahril, dengan adanya SP maka akan memudahkan hubungan industrial. Apa yang menjadi hak dan kewajiban baik dari karyawan maupun dari pemilik modal atau manajemen perusahaan bisa dipantau. Tidak ada lagi pekerja yang merasa dizolimi atau tidak dipenuhi apa yang menjadi haknya. “Undang-Undang menjamin keadilan antara pemilik dan pekerja,” tegasnya. Ia  mengatakan dengan adanya serikat pekerja para pekerja juga bisa memperjuangkan hak yang mereka anggap layak dituntut dari perusahaan tempat mereka bekerja, seperti upah layak, kesejahteraan atau fasilitas. “Pekerja diharapkan tidak lagi menjadi objek sub ordinasi dari perusahaan itu, namun menjadi bagian penting dalam perusahaan,” tuturnya. Dahril menambahkan, sebelumnya mereka juga pernah melayangkan surat teguran pada pihak perusahaan agar dapat mematuhi hubungan-hubungan industrial. Dalam waktu dekat pihaknya akan evaluasi dari surat teguran itu termasuk juga keberadaan dan fungsi serikat pekerja di perusahaan tersebut. “Semua perusahaan, tambang atau perkebunan dan CPO,” tandasnya.  (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: