Tak Keluarkan Izin, BPMPT Bisa Digugat

Tak Keluarkan Izin, BPMPT Bisa Digugat

BENTENG, BE - Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) serba salah dalam polemik rencana pembangunan pabrik babi yang terletak di Desa Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat tersebut. Soalnya, jika izin yang sudah selesai dibuat harus dibatalkan maka akan menimbulkan persoalan baru. Karena, pihak PT Sumber Ming Hua Da Indonesia dapat mengugat ke Pengadilan  Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, seluruh persyaratan yang diajukan oleh investor dari Negara Cina itu sudah lengkap dan komplit serta tidak ada kurangnya. Sehingga, pihaknya wajib untuk mengeluarkan izin tersebut. Namun, polemik di masyarakat terus berkembang, seolah-olah tidak menyetujui rencana pembangunan pabrik babi itu. \" Ya, kita serba salah dalam persoalan rencana pembangunan pabrik babi ini,\" ujar Kabid Perizinan dan Pelaporan BPMPT Benteng, Hasyim, S.Pd. Menurut Hasyim, pihaknya tidak dapat mendiskriminasi soal pengajuan izin untuk usaha. Seperti, investor yang akan menanmkan modal di Benteng. Sebab, mempermudah persoalan pengurusan izin itu sudah menjadi visi dan misi pihaknya dalam mempercepat kemaju di Bumi Maroba Kite Maju ini. Begitu, juga untuk jenis usaha yang akan diolah atau dibuat oleh investor tersebut. \" Selagi, syaratnya lengkap dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada, maka kita bisa menghalangi untuk dikeluarkan izinnya,\" terangnya. Untuk diketahui, sambung Hasyim, syarat pengajuan izin pendirian pabrik babi sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Seperti, surat persetujuan masyarakat setempat, rekomendasi kepala desa,camat, pihak Kepolisian dan TNI. Kemudian, izin dari dinas peternakan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Disprindagkop dan UMKM. Ditambah lagi, lokasi pabrik yang sangat jauh dari pemumkiman. \" Untuk syaratnya sudah lengkap dan tidak ada masalah,\" timpalnya. Hasyim mengakui, jika dalam penerbitan izin pabrik babi itu, pihaknya memang tidak meminta rekomendasi dari Kamenag Benteng. Sebab, tidak ada aturan yang mengatur jika meminta rekomendasi dari kamenag atas proses pengeluaran izin. Sehingga, proses pendirian pabrik ini menjadi polemik, \" Kalau rekomendasi dari Kamenag, tidak ada aturan yang mengatur tentang itu,\" tutupnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: