Korupsi Jalan, Puluhan Saksi Diperiksa

Korupsi Jalan, Puluhan Saksi Diperiksa

BENGKULU, BE - Penyidik Tipikor Polda Bengkulu terus menggeber pengusutan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Desa Nanti Agung - Dusun Baru Kabupaten Seluma tahun anggaran 2013. Sejauh ini puluhan orang saksi terkait sudah menjalani pemeriksaan intensif. Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Dir Reskrimsus Kombes Pol Roy Hadi SIahaan SIK mengatakan, selain memeriksa saksi, pihaknya turun ke lapangan untuk memastikan kondisi pengerjaan proyek. \"Sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ruas jalan Seluma,\" kata Roy. Sayangnya, Dir Reskrimsus belum bersedia menyebutkan siapa orang bertanggung jawab dalam proyek bernomor kontrak 620/57/SPK/DPU-BM/IX/2013 tertanggal 24 September 2013 itu. Meskipun dalam kasusnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PU Seluma, Ac ST menjadi terlapor dalam perkara yang diduga kuat merugikan negara. Nama Ac ST diketahui dari berkas laporan dikeluarkan Humas Polda Bengkulu LP-A/1013/X/2014?SPKT tanggal 16 Oktober 2014. Disebutkan, Ac sebagai pelaku. Disebutkan pula, dalam kegiatan peningkatan jalan itu, bahwa pihak kontraktor dalam melaksanakan kegiatan dimaksud tidak mengkerjakan sesudai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak hingga disinyalir merugikan keuangan negara. Jalan Kaur Sementara itu, meskipun hasil audit investigasi kerugian negara BPKP terkait kasus dugaan korupsi pembaungan Jalan Pondok Pusaka Kabupaten Kaur sudah keluar, hingga saat ini kasus tersebut belum ada perkembangan berarti. Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi dikonfirmasi melalui Dir Reskrimsus Kombes Pol Roy Hadis Siahaan SIK menyatakan, pihaknya masih dalam proses penyidikan. Tapi ia enggan memberikan menyebutkan nama calon tersangkanya korupsi proyek Rp 11 miliar tersebut. \"Audit sudah keluar, saat masih dalam proses pengusutan. Semuanya masih jalan,\" tegas Roy. Pun demikian Roy tak bersedia menjelaskan secara rinici mengenai proses pengusutan yang dimaksudnya, dengan alasan hasil pengusutan tersebut tidak dapat dipublikasi. \"Tidak semuanya bisa dipublikasikan, sebab terkait dengan hasil penyidikannya,\" terangnya. Dugaan korupsi Jalan Pondok Pusaka menju Jalan Sentral di Kabupaten Kaur merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU). Diawal pengusutan ditemukan dugaan adanya laporan fiktif pada pengejerjaan proyek sehingga merugikan keuangan negara, bahkan dalam pengusutan awalnya penyidik telah memeriksa hingga 25 orang saksi yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut. Diketahui sejak tanggal 24 Mei 2014 lalu, anggota Polda Bengkulu mulai melakukan penyelidikan terhadap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kaur. Pasalnya, penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu menemukan gambar rencana pekerjaan pembangunan Jalan Pusaka menuju Jalan Sentral produksi kabupaten Kaur pada tahun 2014 tidak dapat diterapkan sepenuhnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: