Gejolak PTM, Pemkot Mediasi

Gejolak PTM, Pemkot Mediasi

BENGKULU, BE - Menyikapi keresahan para pedagang yang terjadi di Pasar Tradisional Modern (PTM), Pemerintah Kota Bengkulu mulai menyiapkan langkah antisipasi.  Salah satunya dengan melakukan mediasi antara pihak pengelola PTM, PT Dwisaha Tigadi Jo dengan seluruh pedagang PTM. Disampaikan Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM, Pemerintah Kota akan melakukan pendampingan terhadap para pedagang dalam menyikapi kebijakan wajib kontrak sewa toko jangka panjang selama 12 tahun yang diusulkan oleh pihak PT Dwisaha Tigadi Jo. Pendampingan ini akan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu dan Unit Pelaksana Dinas Teknis (UPTD) Pasar Minggu. \"Memang lahannya PTM itu milik Pemerintah Kota. Namun pengelolaannya kita kerjasamakan dengan pihak pengembang. Dan tanggungjawab pembinaan pedagang ada pada Disperindag dan UPTD Pasar Minggu. Kita akan minta instansi terkait guna melakukan mediasi,\" kata Plt Sekkot, kemarin. Meski baru mengetahui adanya kebijakan baru dari pihak pengembang tersebut, menurut Fachruddin, persoalan antara pedagang dengan pihak PT Dwisaha Tigadi Jo murni persoalan kebijakan wajib kontrak sewa toko jangka panjang selama 12 tahun tersebut. Ia menyatakan, Pemerintah Kota terlebih dahulu akan memfokuskan penyelesaian masalah pada persoalan ini. \"Bagi kami masalah ini terlepas dari MoU (Memorandum of Understanding) antara pengembang dengan pemerintah. MoU ini sendiri masih dalam proses revisi dan tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi pedagang saat ini,\" ungkapnya. Ditempat terpisah, Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Drs H Tony Elfian MSi, menyampaikan, pihaknya siap untuk melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia memastikan akan melakukan pertemuan dengan pihak pengembang dan perwakilan pedagang dalam menyelesaikan persoalan ini. \"Memang baru-baru ini ada pembincaraan mengenai kebijakan itu. Nanti kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu terhadap tuntuntan pedagang ini dengan mengundang kedua belah pihak,\" demikian Tony. Sebelumnya terlansir, pedagang PTM bergolak. Pasalnya, pihak pengembang mengeluarkan surat ederan kepada pedagang di Blok A, D dan H di pasar tersebut mengenai ketetapan kewajiban penyewaan jangka panjang selama 12 tahun kepada para pengguna toko. Bila hingga 31 Oktober 2014 para pedagang tidak meneruti ketentuan tersebut, maka para pedagang diwajibkan mengosongkan isi toko selambat-lambatnya pada 5 November 2014. Dengan adanya kebijakan ini, rata-rata pedagang wajib membayar Rp 200 juta lebih. Bila pedagang memutuskan melakukan pembayaran dengan kredit, maka tarif tersebut dapat meningkat hingga Rp 300 juta. Sementara pihak PT Dwisaha Tigadi Jo menyatakan bahwa ketentuan baru ini akan menguntungkan para pedagang. Pasalnya, pada kesempatan pertama tahun 2006, terdapat 200 dari 1.200 pedagang yang belum mengambil sewa jangka panjang 20 tahun dan mendapat SBTHM sesuai dengan program Pemerintah Kota. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: