Utang PDAM Menggunung, Cicilan Bunga Capai Rp 100 M

Utang PDAM Menggunung, Cicilan Bunga Capai Rp 100 M

\"RIO-IPA BENGKULU, BE - PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu seakan tak pernah berhenti dirundung masalah. Setelah diterpa masalah korupsi, perkelahian antar pegawai, saat ini, PDAM Tirta Dharma kembali didesak untuk melunasi utang yang jumlahnya mencapai Rp 100 miliar. Data terhimpun, utang PDAM Tirta Dharma ini bersumber dari piutang perusahaan kepada Departemen Keuangan RI. Utang ini berasal dari tahun 1996 yang digunakan untuk mengembangkan perusahaan daerah ini dengan nilai sebesar Rp 20 miliar. Namun kemudian utang ini berbunga hingga mencapai Rp 100 miliar lebih hingga tahun ini. Direktur Umum PDAM Tirta Dharma, H Sjobirin Hasan SE MBA, tak menampik hal ini. Menurutnya, ia selaku direktur telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini kepada Departemen Keuangan. \"Awalnya kita diminta untuk mengajukan restrukturisasi utang. Namun pengajuan yang kita lakukan terlambat,\" katanya, kemarin. Meski demikian, Sjobirin melanjutkan, saat ini pihaknya masih berpeluang untuk mengecilkan nilai utang tersebut cara dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). \"Kami masih terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak KPKNL ini untuk menyelesaikan masalah pinjaman ini. Saya sebagai pewaris seluruh utang ini akan terus berupaya untuk mencari solusi yang tepat agar masalah ini bisa terpecahkan,\" sampainya. Kepada KPKNL, Sjobirin berharap agar bunga utang tersebut dihapuskan, karena PDAM Tirta Dharma hanya menyanggupi untuk melunasi utang pokok yang besarannya mencapai Rp 20 miliar. \"Ini formatnya sedang kita susun. Kalau memang tidak bisa dihapuskan, kami berharap pembayarannya dijadwalkan ulang. Kami berharap semua pihak dapat memaklumi. Memang kalau tidak ada dana sebesar itu, tidak mungkin di PDAM ada korupsi besar selama ini. Kami akan terus berupaya untuk membenahi PDAM. Ini harus dipecahkan bersama,\" imbuhnya. Upaya PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu untuk melakukan restrukturisasi utang tampaknya tak akan mudah. Beberapa daerah yang mengajukan restrukturisasi ini hanya mendapatkan keringanan pembayaran utang. Bila mengacu pada PMK No 47 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Melalui Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, disebutkan bahwa sanksi pemotongan DAU dapat dikenakan terhadap pemerintah daerah yang memiliki tunggakan atas kewajiban pinjaman pemerintah daerah. Pemotongan DAU ini sendiri dapat berakibat dengan berkurangnya dana pembangunan daerah tersebut. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: