Bundra Harus Segera Dilantik

Bundra Harus  Segera Dilantik

TAIS, BE - Pasca diberhentikannya H Murman Effendi SE SH MH secara tetap oleh Mendagri melalui SK nomor 131.17-882-2012 tertanggal 23 Desember 2012, suhu politik di Kabupaten Seluma kian memanas.  Walau beberapa waktu lalu Murman meminta agar pengusulan Plt Bupati H Bundra Jaya SH MH untuk dilantik menjadi bupati definitif ditunda, tapi arus politik di DPRD Seluma mulai cenderung ingin segera menjadikan Bundra sebagai bupati.

Ketua Fraksi Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI) DPRD Seluma, Jonaidi SP mengatakan pihaknya akan konsisten terhadap isi Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang pemberhentian Murman Effendi sebagai Bupati Seluma itu.  Karena, SK Mendagri tersebut sudah mengikat yang sebelumnya berdasar atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1391 K/PID.SUS/2012 yang telah menjatuhkan vonis tindak pidana korupsi kepada Murman.  Murman sendiri dijatuhi hukuman 2 tahun penara. ”SK Mendagri itu harus dilaksanakan dan ditindaklajuti. Tindak lanjutnya di sini (DPRD Seluma, red) adalah melakukan rapat paripurna dewan dengan agenda pengusulan Plt Bupati untuk dilantik menjadi bupati definitif,” kata Jonaidi SP.

Sebelum ini, Ketua DPRD Seluma Drs Zaryana Rait mengatakan bahwa pimpinan dewan menindaklanjuti SK Mendagri tersebut dimulai tanggal 31 Desember 2012 mendatang.  Pimpinan dewan akan menggelar rapat penentuan agenda rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan rapat paripurna pengusulan Bundra Jaya sebagai bupati definitif.

Berbeda dengan itu, salah satu elemen pendukung berat Murman, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Seluma Utara, Rijo Haliman Nata mengatakan bahwa para kepala desa dan masyarakat Seluma masih menginginkan Murman menjadi bupati.  Karena itu, pelantikan Bundra Jaya harus ditunda sebelum ada kepastian hukum dari upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Murman.

”Masyarakat masih sangat mencintai Pak Murman. Kita minta DPRD jangan gegabah langsung mengusulkan Bundra.  Jangan sampai nanti setelah bupati definitif dilantik, tahu-tahu putusan sidang PK Pak Murman diterima, sehingga Pak Murman harus dikembaikan lagi menduduki jabatannya,” katanya. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: