Korban Curanmor jadi Tersangka
ARGA MAKMUR, BE - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan Masjid At Tagwa Taqwa Kelurahan Purwodadi, Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU) 2 hari lalu, ternyata diduga rekayasa. Polisi pun kemarin (15/10) resmi menetapkan pelapor, Mulyadi (35) warga Talang Panjang Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. Laporan Mulyadi kepada polisi, ia telah kehilangan satu unit sepeda motor miliknya di parkiran masjid. Setelah diinterogasi polisi, dilakukan pemeriksaan saksi, kemudian penyidik malah mendapatkan cukup bukti bahwa pelapor telah membuat laporan palsu. Atas kejadian tersebut, anggota Polres mengenakan pasal 242 Junto 363 KUHP dengan pidana minimal 7 tahun penjara untuk Mulyadi. Kapolres Bengkulu Utara AKBP A Tarmizi SH melalui Kasat Reskrim Iptu Eka Chandra SH membenarkan kasus tersebut. Dikatakannya, setelah medapat laporan Mulyadi, sebagai aparat hukum, pihaknya langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyidikan, mengumpulkan barang bukti dan para saksi, serta cek di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut semakin lama semakin mengeruncut, semakin mengarah kepada pelapor sendiri. \"Dari kejanggalan yang ada, kita kembangkan, hasilnya menunjukkan laporan itu palsu,\" jelasnya. Dijelaskannya, selang 7 jam kemudian, pihaknya langsung melakukan pengejaran pada motor Mulyadi yang telah dibawa temannya sendiri berinisial Yanto. \"Motor tersebut memang betul hilang di Pasar dan dilarikan orang, tetapi atas kerjasama korban dan pelaku,\" imbuhnya. Sementara itu, Mulyadi mengaku ia melakukan hal itu baru pertamakali. Alasannya karena ia tidak punya uang untuk membayar angsuran kredit Rp 670 ribu perbulan. Kredit yang ia ambil dalam jangka waktu 2 tahun, tapi masih berjalan 4 bulan. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: