PNS Dilarang Malas

PNS Dilarang Malas

TUBEI,BE - Guna meningkatkan kinerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong secara rutin memberikan pengarahan kepada para pegawai di Kabupaten Lebong. Fokus arahan ini para PNS dilarang malas dalam melaksanakan pekerjaannya. Disampaikan Plt Kepala BKD Lebong H Guntur SSos kemarin (15/10), seorang PNS wajib memiliki loyalitas dan menjaga disiplin. \"Setiap pegawai negeri Sipil (PNS) selaku abdi negara dan abdi masyarakat wajib memiliki loyalitas dan menjaga disiplin dalam melaksanakan tugas serta loyal kepada atasan dan pekerjaan yang diberikan. Untuk itu, secara rutin kita berikan pengarahan agar tidak ada lagi PNS Lebong yang malas maupun tidak disiplin seperti hasil dari sidak beberapa waktu lalu,\" jelas Guntur. Diungkapkan Guntur, disiplin yang dimaksud termasuk meliputi absensi, ketepatan jam kerja serta pakaian. Untuk itu seluruh PNS untuk tidak sering membolos, datang terlambat dan berpakaian asal-asalan, sebab disiplin itu harus ada di semua lini. Seharusnya pegawai memiliki rasa malu kepada masyarakat jika tidak disiplin, karena salah satu kewajiban PNS yakni untuk mengabdi kepada masyarakat. \"Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Pedoman Disiplin PNS, bagi setiap pelanggar peraturan jelas ada sanksi tersendiri. Hukumannya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat, jadi seorang pegawai memang tidak bisa sembarangan bertindak,\" ungkapnya. Hukuman disiplin ringan, lanjut Guntur, dimulai dengan teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jika PNS sudah dijatuhi hukuman disiplin sedang, maka sanksi yang diterima berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. \"Penundaan atau penurunan itu berlaku untuk satu tahun. Sedangkan Untuk jenis hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,\" tegas Guntur.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: