Perda Tuak Ditolak
BENGKULU, BE - Keinginan Pemerintah Kota untuk menerbitkan perangkat hukum larangan penjualan tuak ditolak. Disampaikan Dian, warga Pagar Dewa, tuak merupakan minuman tradisional yang dikembangkan oleh warga lokal. \"Bagi beberapa orang tuak ini merupakan obat. Kami juga meramunya dengan menggunakan sari kelapa. Tidak ada alkohol di dalamnya. Sehingga dengan alasan apapun, kami menolak diterbitkannya Perda tuak tersebut,\" kata penjual tuak ini, kemarin. Ia menjelaskan, seharusnya pemerintah melarang minuman keras yang masuk dalam kategori impor. Sebab, minuman impor biasanya mengandung alkohol dalam kadar besar. \"Selama tidak dioplos dengan bahan-bahan lain seperti destro dan alkohol, tuak tidak membahayakan. Selama ini orang-orang yang berbelanja dengan kami tidak pernah bertindak anarkis setelah mengkonsumsi tuak. Bagi kami pemerintah tidak berpihak dengan rakyat bila sampai menerbitkan peraturan tersebut,\" tukasnya. Diketahui, Dian biasa menjual tuaknya dengan harga 10 ribu per liter. Dalam sehari, ia bisa menjual sekitar 50 liter tuak. Ia mengaku belum pernah mendapatkan teguran dari pihak yang berwajib. Sementara langkah pemerintah untuk menerbitkan peraturan larangan tuak terus dimatangkan. Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu telah menginventarisasi peraturan daerah (Perda) yang pernah mengatur mengenai hal ini agar dapat dilaksanakan oleh pihak eksekutif. \"Sebenarnya tidak spesifik ke tuak. Kita lebih banyak pengaturan tentang minuman keras, itu pun minuman keras yang tinggi kadar alkoholnya. Nanti akan kita klasifikasikan lagi. Misal meong, vodka dan lainnya. Termasuk juga disitu pajaknya. Sehingga penguatan dan pencegahan itu bisa ditekan melalui peredarannya, termasuk tempat penjualannya. Ini kan masuk dalam program walikota juga dan demi menyelamatkan generasi muda,\" kata Ketua Banleg DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH. Di dalam Perda tersebut, lanjutnya, diatur mengenai masalah sanksi pidana baik bagi yang menjual dan yang menggunakan. Usulan ini telah disampaikan Baleg DPRD Kota Bengkulu dan telah disetujui oleh unsur pimpinan dewan. \"Dulu memang Perda ini pernah diusulkan. Makanya nanti semua Perda dan Perwal akan kita inventarisasi lagi. Nanti dalam pembahasan akan ada pengutan-penguatan argumentasi hukum. Misalnya mengenai tuak, siapa tahu nanti dia tidak masuk dalam klasifikasi minuman beralkohol. Ini butuh kajian-kajian lagi,\" pungkasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: