9.439 Warga Tak Dapat KTP-el
BENGKULU, BE - Sebanyak 9.439 yang telah melakukan perekaman data pada awal tahun 2014 yang lalu hingga saat ini belum memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Drs H Sudarto Dwidjoseputro MSi, mengenai hal ini mengimbau warga yang belum mendapatkan KTP-el tersebut untuk bersabar. Ia menjelaskan, pembuatan KTP-el saat ini masih dilakukan oleh pemerintah pusat melalui pihak ketiga. Sehingga sejak perekaman sampai sekarang, proses pencetakan sepenuhnya dilakukan di Jakarta. \"Data-data itu sudah sejak awal langsung dikirim secara online ke data centre. Kemudian diverifikasi dan dikirim ke percetakan untuk dicetak. Hasilnya dikirimkan kepada Dukcapil dan biasanya langsung kita distribusikan ke kecamatan dan kelurahan,\" kata Sudarto. Ia menguraikan, bila telah diterima pihak kecamatan, KTP-el boleh diambil dengan cara ditukar dengan KTP yang lama. Artinya, warga yang ingin mengambil KTP-el harus mengembalikan KTP lama kepada pihak kecamatan, sehingga tidak ada identitas atau warga yang memiliki KTP ganda. \"Sama halnya dengan pembuatan KK (Kartu Keluarga). Ketika warga sudah membuat KK yang baru, yang lama harus diserahkan kepada kami,\" urainya. Bagi setiap warga yang belum menerima KTP-el tersebut, lanjutnya, setiap penduduk wajib memiliki KTP reguler atau KTP lama. Sudarto mengakui, banyak warga yang telah melakukan perekaman data pembuatan KTP-el merasa enggan mengurus administrasi kependudukan dengan alasan menanti KTP-el dari pemerintah selesai. \"Setiap warga tetap wajib pegang identitas kependudukan. Jangan berdiam diri meski sudah melakukan perekaman data. Kalau ada razia kependudukan atau pengurusan administrasi yang membutuhkan KTP, warga sendiri nanti yang repot,\" imbaunya. Sudarto memastikan, ke depan proses pencetakan KTP-el akan dilaksanakan di daerah masing-masing. Hanya saja, tahapan untuk menjalankan program tersebut masih belum dapat dilaksanakan pada tahun ini. \"Memang berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, biaya pencetakan KTP-el ini akan diserahkan langsung kepada daerah-daerah. Tapi masih butuh proses, belum dalam waktu dekat,\" demikian Sudarto. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: