Zakat Penghasilan Terkendala Perbup

Zakat Penghasilan Terkendala Perbup

CURUP, BE - Meskipun Perda nomor 9 tahun 2013 tentang pengelolaan zakat telah disahkan. Namun hingga saat ini penerapan Perda tersebut belum juga dilaksanakan. Menurut Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong, Pranoto SH melalui Kasubag UU dan Teknis Pegawai, Indra Hadi Pranata, belum diberlakukannya Perda tersebut karena masih terkendala peraturan bupati (Perbup).  \"Saat ini Perbup-nya sedang dalam proses pembuatan,\" ungkap Indra. Terkait dengan belum diberlakukannya Perda tersebut, Bupati Rejang Lebong, H Suherman SE MM meminta bagian hukum untuk mempercepat pembuatan Perbup. Bahkan bupati meminta agar Perda tersebut sudah mulai berlaku pada bulan Januari 2015 nanti. \"Jangan ditunda-tunda lagi, sesegera mungkin buat Perbup-nya sehingga segera kita realisasikan,\" terang bupati. Menurut bupati, setelah Perbup-nya jadi, selanjutnya teknis penghimpunannya diserahkan sepenuhnya kepada Kemenag. Karena menurut bupati, Kemenag yang lebih paham terkait dengan permasalahan tersebut. \"Agar tidak timbul fitnah, tolong administrasi dan laporan penggunaannya dibuat setiap bulan,\" harap bupati. Masih menurut bupati, dengan adanya zakat penghasilan sebesar 2,5 persen ini nanti, diharapkan bisa membantu masyarakat Rejang Lebong.  Karena menurut bupati, saat ini masih banyak masyarakat miskin di Kabupaten Rejang Lebong. Senada dengan yang disampaikan bupati, Kepala Kemenag Rejang Lebong HM Naseh berharap.  Dengan berlakunya Perda tersebut, bisa membantu masyarakat miskin sehingga tidak ada lagi pengemis dan gelandangan yang ada di Rejang Lebong. \"Kita jangan takut untuk berzakat, karena ini sangat membantu saudara kita yang lainnya,\" jelas Naseh. Terkait dengan Perda ini, masyarakat yang mendapat potongan pajak sebesar 2,5 persen adalah warga yang memiliki nominal penghasilan dalam satu bulan yakni Rp 3.364.500. Perhitungan tersebut sesuai perhitungan perkalian dalam satu tahun yang setara dengan harga emas 85 gram. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: