Transhipment Hanya Saat Emergency

Transhipment Hanya Saat Emergency

BENGKULU, BE - Tim Kajian Transhipment Pemerintah Provinsi Bengkulu, kemarin (6/10) pagi kembali melanjutkan pembahasan terkait rencana melegalkan aktivitas bongkar muat  atau transhipment batu bara di perairan Pulau Tikus Bengkulu.  Hanya saja pembahasan kali ini berbeda dengan pembahasan sebelumnya yang selalu terbuka dari awak media.   Rapat yang dipimpin Plt Sekda Drs H Sumardi selaku penanggungjawab tim ini, berlangsung tertutup. Rapat sendiri dilakukan di ruang rapat Kenanga lantai dua kantor Gubernur Bengkulu. Usai rapat, Ketua Tim Kajian Transhipment, Ir H Edy Waluyo SH MM mengungkapkan, dalam rapat tersebut belum mengambil kesimpulan, karena pihaknya masih mendengarkan masukan dari anggota tim lainnya, seperti dari Polda, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cabang Bengkulu, Lanal, Polda, Badan Lingkungan Hidup, Balitbang, Bappeda, Dishubkominfo dan anggota tim lainnya. Edy mengaku hasil rapat belum dapat disimpulkan, karena hanya baru 3 anggota tim yang baru menyampaikan pandangannya secara tertulis, yakni dari Polda, Lanal dan KSOP.  Namun demikian, ia mengaku ada kecenderungan perairan Pulau Tikus hanya dijadikan lokasi transhipment ketika terjadi emergency atau darurat yang ditandai dengan tidak bisa keluar-masuknya kapal-kapal besar di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. \"Nanti tergantung dengan rekomendasi semua anggota tim, kemungkinan besar perairan Pulau Tikus dilegalkan sebagai tempat transhipment sambil menunggu pihak Pelindo memperbaiki pelayanan dengan cara memperdalam alur dan kolam pelabuhan. Karena kapal yang akan mengangkut batu bara itu paling tidak bobotnya di atas 50 ribu ton, kalau saat ini mungkin kapal besar bisa masuk, tapi setelah muat, tidak bisa keluar,\" terangnya. Diakuinya, dalam rapat tersebut beberapa peserta menyampaikan pandangannya masing-masing, seperti perwakilan dari Polda menyampaikan agar Pemprov memastikan bahwa pelegalan transhipment itu tidak bertentangan dengan aturan lain. Sementara Kepala KSOP, Jhonni F Hutasoit juga mengatakan bahwa ada peluang, dengan pertimbangan Pelindo masih membutuhkan waktu untuk memperbaiki fasilitas pelabuhan.  Menurutnya, Pemprov sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin melegalkan transhipment di perairan Pulau Tikus, karena yang berwenang adalah Kementerian Perhubungan. \"Nanti izinnya akan kita usulkan ke Kementerian Perhubungan,\" imbuhnya. Diungkapkannya, pelegalan sementara itu bertujuan agar ekspor batu bara dari Bengkulu tidak terganggu, meski kondisi pelabuhan tidak bisa dimasuki kapal-kapal besar seperti mother vessel.  \"Rancangannya, nanti setelah kondisi pelabuhan membaik dan kapal besar bisa keluar-masuk, maka kita arahkan agar ekspor batu bara tetap melalui Pelabuhan Pulau Baai. Karena pemanfaatan Pelabuhan Pulau Baai harus dipriotaskan, mengingat fungsi pelabuhan itu sebagai penyangga pelabuhan di provinsi tetangga,\" paparnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: