Maling Sawit PTPN 7 Diringkus

Maling Sawit PTPN 7 Diringkus

\"tsk\" TALO KECIL, BE- Sempat buron selama delapan bulan, dua dari empat pelaku pencurian sawit milik PTPN 7 Pering Baru, di Kecamatan Talo Pino diringkus Satreskrim Polres Seluma. Kedua pelaku itu yakni, Tahardin (55) warga Ujung Padang Kecamatan Talo Kecil  dan Yasman Harianto (35) warga  Pering Baru Kecamatan Talo Pino. Mereka dibekuk di rumahnya masing-masing.“Kedua pelaku kita tangkap berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi,\" tegas Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra S melalui penyidik pembantu Bripka Noval H SH. Sedangkan dua pelaku lainnya, yang berinisial F dan T warga Pering Baru masih dalam pengejaran.Pada saat penggerebekan Kamis malam (2/10) kemarin, kedua pelaku itu berhasil kabur. \"Kita minta pelaku yang buron itu segera menyerahkan diri. Apabila tidak digubris akan kita kejar untuk ditangkap secepatnya,\" terangnya. Modus pencurian sawit milik PTPN7 Talo Pino dilakukan tersangka secara bersama-sama. Para pelaku memanen tandan sawit milik PTPN 7 pada tanggal 20 Februari lalu. Alhasil ratusan tandan sawit milik PTPN 7 berhasil disikat pelaku, dan dijualnya ke sejumlah toke sawit. “Sejauh ini kasus ini masih dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.”terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: