KTP-El Berlaku Seumur Hidup
CURUP, BE- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rejang Lebong, Ir Aby Sofyan menjelaskan saat ini masa berlaku KTP Elektronik (KTP-El) berlaku seumur hidup (selamanya). Hal itu berlaku sejak berlakunya UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. \"Undang-undang 24 tahun 2013 ini merupakan perubahan dari Undang-undang (UU) 23 tahun 2006. Dengan berlakunya undang-undang tersebut maka saat ini masa berlaku KTP-El adalah selamanya,\" terang Aby. Sementara itu, terkait KTP-El yang sudah lama dicetak dan memiliki masa berlaku. Aby meminta kepada masyarakat, mengabaikan masa berlaku tersebut. Menurutnya berlakunya UU tersebut KTP El baru maupun yang lama. Terkait proses pencetakan KTP-El yang diserahkan kepada daerah masing-masing. Aby menjelaskan kemungkinan besar baru akan dilaksanakan pada akhir tahun 2014 ini. Hal itu dikarenkan beberapa perlengkapan untuk pencetakan belum tiba. \"Kalau mesin cetaknya sudah ada. Namun perlengkapan lainnya belum seperti blangko dan tinta pencetakannya,\" jelas aby. Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi masyarakat yang belum memiliki KTP El namun masih memiliki KTP nasional, bisa menggunakan KTP nasional terlebih dahulu. Namun, jika masa berlaku KTP Nasional sudah berakhir, maka akan diganti dengan biodata sementara. \"Untuk saat ini kita memang tidak mencetak lagi KTP nasional. Jadi, untuk mereka yang masa berlaku KTP Nasionalnya sudah habis akan kita ganti dengan biodata sementara. Biadata sementara yang kita keluarkan harus melalui perekaman terlebih dahulu,\" papar Aby. Hingga saat ini realisasi pembuatan kartu tanda penduduk elektronika (KTP-El) di Kabupaten Rejang Lebong , baru mencapai 65.660 jiwa dari jumlah wajib KTP yang jumlahnya mencapai 232.250 jiwa. Jumlah itu dari total penduduk sebanyak 321.075 jiwa yang tersebar di 15 Kecamatan. \"Meskipun baru 65 ribu jiwa yang memiliki KTP El, namun perekaman KTP-El sudah mencapai 90 persen dari total wajib KTP,\" tukas Aby. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: