Supir Truk Resmi Tersangka

Supir Truk Resmi Tersangka

ARGA MAKMUR, BE - Supir truk Rodak Teknik Nopol BD 8462 AS, Novi Harianto (38) warga Desa Talang Rasau Kecamatan Lais, Bengkulu Utara (BU) yang terlibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) 29 September lalu, kemarin (2/10) remi menjadi tersangka. Hal itu setelah penyidik Polres BU menemukan cukup bukti dalam kasus tersebut. \"Novi telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Lakalantas. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan,\" kata Kasat Lantas AKP Dedi Kusnadi. Ditambahkannya, penetapan tersangka sesuai tersebut sesuai dengan keterangan saksi-saksi di lapangan. Novi diduga mengemudikan truk dengan mengebut di jalanan, hingga terjadi Lakalantas sampai menewaskan pengendara sepeda motor. Sementara itu, kronologis kejadian bermula saat sepasang kekasih, Bayu (20) warga Jalan Salak Kota Bengkulu dan Rita Aprilia (20) warga Gunung Besar Kota Bengkulu menggunakan sepeda motor jenis Honda BD 2562 CH hendak menuju Arga Makmur. Tepat berada di Desa Pasar Bemba Kecamatan Air Napal kendaraan korban bersenggolan dengan truk . Kecelakaan maut terjadi lantaran truk bermuatan koral terlalu mengambil jalur kanan hendak memotong jalan. Dalam waktu bersamaan muncullah motor kedua korban dan nyaris menabrak warung. Korban Bayu meninggal dunia diduga akibat luka dikepala bagian belakang yang mengeluarkan darah, sementara Rita Aprilia mengalami patah tangan kanan dan patah tulang selangkanagn kaki dan kanan korban. Saat ini korban Rita Aprilia yang mengalami patah tulang masih kritis di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: