Rumah Rp 140 Juta Dicaplok
BENGKULU, BE - Ikrom SIP (23), yang tinggal di Pasang Ujung Kepahiang mendatangi Mapolda Bengkulu, Rabu (1/10). Pasalnya rumahnya yang berada di Jalan Kampung Bali, Kota Bengkulu, telah dicaplok oleh SP dan SA. Kronologis kejadian, istri korban sempat dilaporkan oleh kedua pelaku dalam tindak pidana penipuan ke polisi, pada Sabtu (3/5). Korban kemudian meminta pelaku untuk mencabut laporan tersebut. Pelaku bersedia memenuhi permintaan korban, dengan syarat korban harus membaut surat perjanjian jual beli rumah sebagai jaminan untuk perkara istri korban. Setelah perkara itu dihentikan, maka rumah tersebut akan jadi milik pelaku. Namun kenyataannya, perkara istri korban tetap berlanjut. Sementara sertifikat rumahnya tak juga kunjung dikembalikan. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 140 juta. Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno menerangkan laporan dari korban tersebut akan segera ditindaklanjuti. \"Laporannya baru kita terima, nanti akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut agar diketahui kebenarannya,\" demikian Joko. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: