Rp 527 Juta Temuan BPK Belum Disetor
BENGKULU, BE – Tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu pada proyek pengadaan sarana dan prasarana perikanan berupa dua unit kapal ikan jenis gill net dengan kapasitas di atas 30 ton seharga Rp 2,98 miliar di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Bengkulu, hingga saat ini belum sesuai rekomendasi. Diketahui, temuan BPK tersebut mencapai Rp 527,53 juta yang berasal dari denda keterlambatan penyelesaian proyek Rp 285,54 juta dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp 241,99 juta. Hanya saja pembayaran denda dan jaminan pelaksanaan proyek itu hingga saat ini belum juga disetor ke kas daerah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa waktu pekerjaan dua unit kapal ikan itu sampai dengan 24 Desember 2013. Karena tak kunjung selesai setelah tempo habis, maka dilakukan pemutusan kontrak terhadap PT PSB selaku pihak ketiga. Atas pemutusan kontrak itu, maka kepada PT PSB dikenakan denda keterlambatan selama 59 hari senilai Rp 176,12 juta dan nilai jaminan pelaksanaan sebesar Rp 149,25 juta. Dalam audit BPK itu terdapat rincian bahwa kegiatan penyediaan itu dilaksanakan oleh PT PSB, berdasarkan kontrak dengan No.602.1/SPK/1047/DAK/APBD/2013 tertanggal 30 April 2013 senilai Rp 2,98 miliar. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 180 hari kalender terhitung sejak 30 April 2013 sampai 26 Oktober 2013. Namun hingga berakhirnya jangka waktu pelaksanaan, pihak ketiga atau penyedia barang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya. Kemudian tanggal 17 Okotober 2013 PT PSB memohon penambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya selama 59 hari kalender. PT PSB beralasan tidak selesainya proyek itu dikarenakan keadaan cuaca dan bahan baku pembuatan kapal tidak memenuhi persyaratan, sehingga perlu dipesan ulang. Dan permohonan itu disetujui oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP Provinsi Bengkulu seperti yang tertuang dalam surat Pengguna Anggaran No. 900/2664/APBD/2013 tanggal 18 Oktober 2013. Dalam surat itu Pengguna Anggaran DKP menyetujui penambahan waktu selama 59 hari kalender kerja, yakni 26 Oktober sampai 24 Desember dan DKP pun membuat addendum surat perjanjian kerja terkait penyebab perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut. Ironinya, DKP tidak mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia barang memutuskan kontrak pada 31 Desember 2013 dan saat itu pengerjaan kapal baru mencapai 80 persen atau belum selesai seluruhnya. Karena tidak menyelesaikan pekerjaannya, maka penyedia barang dianggap wanprestasi, sehingga DKP tidak mencairkan jaminan pelaksanaan 5 persen pada pihak asuransi. Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Muharamin mengaku sangat menyayangkan temuan BPK yang tindaklanjutnya belum sesuai dengan rekomendasi BPK tersebut. Karena dalam rekomendasi BPK dijelaskan, bahwa gubernur memerintah pihak DKP untuk menagih denda tersebut kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek itu. Jika sudah dapat, maka langsung disetor ke kas daerah dan bukti penyetorannya diserahkan ke BPK. “Denda keterlambatan dan jaminan dari pihak ketiga itu memang harus ditagih dan dimasukkan ke kas daerah sesuai dengan rekomendasi BPK,” kata Muharamin, kemarin. Sementara itu, Asisten II Setdaprov Ir Edi Waluyo SH MM mengaku belum mengetahui adanya tindaklanjut temuan BPK yang belum sesuai dengan rekomendasi tersebut. \"Pengadaan kapal yang mana, saya belum tahu,\" ujarnya singkat. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: