BPKP akan Kembali Audit Dana PKK
KOTA MANNA, BE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui jaksa penyidik, Zondrafia SH mengungkapkan, untuk melanjutkan proses penyidikan dana PKK, pihaknya telah mengajukan permohonan audit ke BPKP Bengkulu. Sehingga kelanjutkan proses penyelidikan pun menunggu pihak PBKP melakukan audit terhadap penggunaan dana tersebut. “Untuk permohonan audit ke BPKP sudah kami ajukan, saat ini sedang menunggu waktu auditor turun ke BS,” katanya. Dikatakan Zondrafia, pengauditan itu untuk memastikan jumlah kerugian negaranya. Sebab, audit yang dilakukan BPKP sebelumnya merupakan audit investigasi atau masa penyelidikan, baru kemudian audit dalam peyidikan. Setelah itu, hasil audit tersebut menjadi dasar menentukan tersangkanya. Hanya saja, kata Zon, untuk tersangka kasus tersebut pihaknya akan terus mengusutnya untuk mengetahui siapa pihak yang paling bertanggung jawab. “Untuk tersangkanya, pasti orang yang paling bertanggung jawab, namun saat ini kami belum bisa sebutkan,” ucapnya. Ditambahkan Zon, ada tiga kemungkinan untuk menentukan calon tersangkanya, yakni adanya kesalahan pada pihak penganggaran dalam hal ini pihak DPPKD BS, atau proses pengalihan atau proses penyerahan uang ke PKK BS yakni pihak BPPKB BS dan bisa juga pihak pengguna anggaran yakni PKK. “Kami akan dalami lagi apakah pihak DPPKD atau BPPKB atau juga PKK sendiri tersangkanya, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah menentukan tersangkanya,” terang Zondrafia. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu Pemda BS memberikan bantuan dana kepada PKK BS melalui BPPKB BS sekitar Rp 400 juta. Hanya saja, dalam pelaksanaannya diduga ada kerugian negara sehingga auditor BPKP melakukan audit. Dari hasil audit itu, ada kerugian negara sekitar 376 juta. Sebab sekitar 24 juta dari dana Rp 400 juta itu tidak terpakai. Kerugian negara itu kemudian dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: