Vonis 1 Tahun, Terdakwa Lampu Jalan Banding
BENGKULU, BE - H D Zaidan (70), Direktur PT Dwipa Konektra (kontraktor proyek lampu jalan), yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan lampu jalan Kota Bengkulu tahun 2007-2009, divonis 1 tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp 50 juta. Usai persidangan, terdakwa melalui Penasihat hukumnya (PH), Deswal Arief SH, menyatakan langsung banding atas putusan tersebut. \"Sebenarnya pertimbangan hukumnya cukup baik, namun kami keberatan, seharusnya tidak terpenuhi unsur penyertaan atau turut serta melakukan, itu harus dibuktikan. Makanya kami langsung menyatakan banding,\" ungkap Deswal. Putusan itu dibacakan di Senin (29/9) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin, oleh Rendra Yozar DP SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan Muarif SH selaku hakim anggota. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Rahman SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun. Sebab terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsiĀ secara bersama-sama sebagimana diatur dalam dakwaan subsidier yaitu melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Dikatakan hakim, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap terus terang dalam persidangan dan mengaku menyesali perbuatan tersebut. Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 414.680.000. Untuk diketahui, semula kasus tersebut diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dimana pada proyek pengadaan pembangunan jaringan lampu jalan Kota Bengkulu tahun anggaran 2007-2009. Berdasarkan jenis kontrak tahun jamak (Multiyears) dengan surat perjanjian kerja (kontrak induk) nomor 641/B.V/PJLJK/CK/008/2007 dengan nilai kontrak sebesar 23,8 miliar dan kemudian ditindak lanjuti dengan adendum kontrak sebesar Rp 24,3 miliar. Diduga ada penyimpangan pada dana proyek tersebut, dimana barang yang diadakan tidak sesuai dengan spek. Dalam pengusutannya, Kejati sudah menetapakan 4 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diantaranya, H D Zaidan, Zulkarnain Muin (mantan Kepala Dinas PU Provinsi) selaku pengguna anggaran, Jumeri Asri ST MSi selaku pejabat pelaksana teknis (PPTK) dan Gitama Raharja Ruslie selaku kuasa Direktur PT Duta Dwipa Konetra (Kontraktor pelaksana).(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: