Injatama dan Titan Diminta Ekspor BB Lewat Pulau Baai
BENGKULU, BE - PT Injatama dan Titan yang mengekspor batu bara (BB) dari Provinsi Bengkulu melalui Pelabuhan Teluk Tinopo Pulau Pagai, Padang Sumatera Barat, diduga tidak membayarkan royalti batu yang diekspornya ke kas negara. Hal tersebut dikarenakan kedua perusahaan tersebut mengekspor tidak melalui Pelabuhan Pulai Baai Bengkulu, sehingga mereka pun tidak menyampaikan laporannya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Ekspor melalui Sumbar sendiri disebabkan dangkalnya alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu yang tidak bisa dilalui oleh kapal bermuatan diatas 33 ribu ton. Hal ini disampaikan Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM. Menurut Sumardi, seharusnya kedua perusahaan tersebut tetap membayar royalti ke kas negara melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain itu, ekspor pun tetap melalui pelabuhan Pulau Baai atau perairan Pulau Tikus seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan lainnya. \"Saya belum dapat laporan masalah royalti itu apakah mereka bayar melalui Dinas ESDM Provinsi Bengkulu atau melalui Pemprov Sumbar, tapi seharusnya mereka tetap melalui Dinas ESDM Bengkulu karena batu bara itu berasal dari Bengkulu,\" ungkapnya. Kendati demikian, ia mengaku akan menyurati pemilik kedua perusahaan tersebut. Surat pertama dan kedua sudah dilayangkan, namun tidak digubris. Rencananya, surat ketiga akan dilayangkan minggu depan. \"Minggu depan kita layangkan surat ketiga, dan dengan adanya surat ketiga itu pemiliknya harus datang ke sini (Pemda Provinsi Bengkulu, red),\" tegas Kombes, sapaan akrab Sumardi. Diakuinya, surat itu berisi permintaan agar kedua perusahaan pengeskpor batu bara itu mengekspor batu baranya melalui Provinsi Bengkulu agar penghitungan royaltinya jelas berasal dari Provinsi Bengkulu sehingga nanti Bengkulu mendapatkan bagian yang lebih besar. \"Royalti itu kan disetorkan ke pemerintah pusat dan dihitung sebagai pendapatan negara, nanti akan dibagikan ke daerah asalnya. Kalau berasal dari Provinsi Bengkulu, maka secara otomatis nanti akan dikucurkan ke Bengkulu lebih besar, nah kalau melalui Sumbar kan merugikan kita sebagai daerah penghasil batu bara itu,\" terangnya. Agar kedua perusahaan tersebut bisa ekspor melalui Bengkulu, Pemerintah Provinsi sudah memfasilitasinya dengan melegalkan sementara perairan Pulau Tikus dijadikan lokasi transhipment atau bongkat muat dari kapal Tongkang ke Kapal Vesel yang bermuatan mencapai 66 ribu ton. \"Kita minta mereka agar eskpor melalui Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu,\" tukasnya. Sementara itu, informasi yang diterima BE, PT Injatama mengekspor batu bara dari Ketahun Bengkulu Utara melalui Pelabuhan Khusus (Pelsus) di muara Sungai Ketahun. Batu bara yang diekspornya itu diangkut menggunakan kapal Tongkang menuju Pelabuhan Teluk Nitopo Pulau Pagai Sumatera Barat, selanjutnya di ekspor keluar negeri dan kirim ke beberapa daerah di Indonesia lainnya. Sedangkan PT Titan mengekspor batu baranya melalui dermaga pelabuhan yang dibangunnya di Desa Air Petai, Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara. Dari Dermaga batu bara tersebut diangkut menggunakan Tongkang juga menuju ke Pelabuhan Teluk Tinopo Pulau Pagai Sumatera Barat. Kedua perusahaan ini beralih ke Pelabuhan Teluk Tinopo sejak adanya larangan transhipment di perairan Pulau Tikus oleh Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah melalui surat Nomor 552/523/Dishub Tahun 2012 tentang Pelarangan dan Peninjauan Ulang Kebijakan Transhipment di sekitar Pulau Tikus. Hanya saja hingga berita ini ditulis belum mendapat konfirmasi dari kedua perusahaan tersebut, demikian juga konfirmasi dari pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, karena saat BE menyambangi kantor Dinas ESDM kemarin, Kabid Pertambangan Umum Anthony Doloks sedang dinas luar. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: