Proyek Jembatan Padang Peri Jadi Temuan BPK
TAIS, BE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu, mengaudit pengelolaan anggaran untuk tahun 2013 di Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Pada audit itu BPK menemukan sejumlah kekurangan fisik volume pekerjaan. Salah satunya adalah pembangunan jembatan di Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), sebesar Rp 114. 386.361. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh BPK, dijelaskan bahwa pembangunan jembatan gantung di Desa Padang Peri dilaksanakan oleh CV Cempaka Karya, berdasarkan kontrak nomor 630/344/SPK/DPU-BUMN/X/2013 tanggal 18 Oktober 2013 lalu. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 815.500.000. Dengan jangka waktu pelaksanaan selama 70 hari kalender.Nilai pembayaran tahap pertama yang sudah dicairkan sebesar 30 persen yakni Rp 244.650.000. Terdapat perubahan pekerjaan yang dilakukan dan dituangkan dalam adendum kontrak nomor 620/56/ADD/01/DPU-BUMN/IX/2013 tanggal 6 November 2013. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen pada 24 Desember 2013 lalu. Sesuai dengan berita acara penyerahan tahap pertama (PHO) nomor 20/24.C/PHO/DPU-BM/XII/ 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 12 Mei 2014, diketahui bahwa terdapat beberapa item pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknik kontrak sebesar Rp 114.386.081. Kekurangan volume pekerjaan tersebut terdapat pada pekerjaan dinding dan pondasi turap sebesar Rp 46.488.720. Kemudian pada pelaksanaan beton pengerasan sebesar Rp 67.897.361. BPK Provinsi Bengkulu merekomendasikan agar Pemkab Seluma segera menarik kelebihan pembayaran dan memberitahukan kepada pihak ketiga. Menanggapi adanya sejumlah temuan ini, Wabup Seluma Mufran Imron SE mengatakan, pihaknya akan meminta Dinas PU segera menyurati kontraktornya. Serta menindaklanjuti hasil temuan itu. “Audit BPK harus segera ditindaklanjuti, dengan mengembalikan kelebihan pembayarannya. Yang jelas Pemkab Seluma akan menindaklanjutinya,” tegas Mufran. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: