Warga Keluhkan Proyek Pemecah Ombak
SAM, BE - Pembuatan grip pemecah ombak di Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), yang berlangsung saat ini dikeluahkan masyarakat. Pasalnya, pengerjaan proyek itu di diduga tidak sesuai aturan dan spesifikasi. Warga berharap, Pemkab Seluma melakukan pengecekan proyek yang bernilai Rp 9,1 miliar tersebut. Dari informasi yang berhasil dihimpun, pembuatan kubus pemecah ombak itu diduga tidak sesuai dengan dengan aturan semula. Seharusnya di setiap pembuat kubus hanya 6 semen dan 7 pasir, Namun dalam pengerjaanya mengkomposisi 8 berbanding 9 (8 semen 9 Pasir). \" Kami hanya menerima perintah dari atasan pada saat melakukan pekerjaan ini memang setiap satu kubus 6 dan 7 semen namun sekarang hanya 5 semen.\" sampai salah satu tukang bernama Megawan. Sementara itu, Badan permusyawaratan Desa(BPD) Padang Balung Kecamatan SAM, Selianto. Beberapa hari lalu memang ada laporan dari warga yang saat ini pembuatan kubus pemecah ombak hanya menggunakan semen sebanyak 3 sak semen saja. Pengurangan volume pekerjaan ini telah dilakukan sejak 3 hari lalu. Akibatnya, beberapa buah kubus mengalami kerusakan, diduga akibat adonan semen dan pasir sudah terlalu muda.\" Lihat saja buktinya dengan dilihat tampak kasat mata beberapa kubus sudah mulai rontok. Padahal belum satu tahun, dan bahkan belum dipasang di dilaut,\" ujarnya. Akibat pengurangan volume pekerjaan itu, berdampak cepatnya rusak tanggul yang dibuat, dengan anggaran APBN itu. Bahkan manfaatnya kurang dirasakan warga. Kepala Desa Padang Bakung Marsan, saat dikonformasi mengatakan, infomasi dari masyarakat perihal proyek itu memang ada. Namun dirinya tidak terlalu memahami akan mekanisme dari pekerjaan proyek itu. Menurutnya, ada pembangunan itu ia sangat berterima kasih dan merasa senang. Tetapi jika memang benar ada yang salah dari pekerjaan itu, harus diperbaiki agar tidak merugikan masyarakat. \"Bangunan ini sudah lama kita tunggu. Wajar jika masyarakat ingin bangunan itu yang baik apalagi mereka juga mengawasi,\" tuturnya. Disisi lainnya, Pengawas lapangan Bung Karto yang ditemui kemarin, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, laporan dari masyarakat itu hanya bersifat sentimental saja, dan tidak benar. \"Itu hanya tuduhan miring saja, sebenarnya tidak seperti itu,\" kata Bung Karto. Diketahui, jika pekerjaan pemecah gelombang tersebut berdasarkan papan merek yang tertera tersebut, dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Sumber Daya Air Sumatera VII Propinsi Bengkulu. Pekerjaan pembangunan pengaman pantai. Lokasi Kabupaten Seluma. Masa pelaksanaan 240 hari. Pembangunan pantai sepanjang 250 meter yang dilaksanakan oleh PT Tanjung Lapan, dengan konsultan pengawas PT Jack dan Brother corporation.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: