Mantan Sekda Kembalikan Mobnas
TAIS, BE - Setelah didesak oleh mantan anggota DPRD, dan Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE. Akhirnya mantan pejabat yang juga Sekretaris Daerah H Syarifudin DA SH MH mengembalikan kendaraan dinas Toyota Fortuner BD 6 P ke Pemerintah Kabupaten Seluma. Hanya saja, pengembalian baru akan dilakukan pada hari Rabu (24/9) mendatang.“Mantan Sekda telah bersedia untuk mengembalikan kendaraan dinasnya. Beliau langsung yang menghubungi saya beberapa saat lalu,” sampai Kabag Humas Dan Protokoler Pemda Seluma H Hendarsyah MT. Sebelumnya wakil Bupati Seluma telah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk mempersiapkan penarikan kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat. Bahkan proses pembuatan SK telah mulai dilakukan. Penarikan masih menunggu rincian Mobnas yang belum dikandangkan oleh mantan pejabat oleh bagian aset Pemda Kabupaten Seluma. Hal ini dilakukan untuk melindungi aset pemerintah berupa Mobnas yang peruntukannya, terkadang tidak sesuai dengan pemilik jabatan. “Ini seruan dari wakil bupati seluma terhadap sejumlah mantan pejabat lainnya untuk mengembalikan aset Seluma tersebut,” singkatnya Disisi lain, Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE, meminta seluruh mantan pejabat maupun mantan DPRD, wajib untuk mengembalikan rumah jabatan beserta kelengkapannya. Termasuk kendaraan dinas dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah, dengan batas waktu 1 bulan sejak pemberhentian. Hal itu sesuai dasar hukum untuk melakukan penarikan kendaraan pasal 17 ayat 3 PP 24 tahun 2004. “Ini aturan yang jelas dan telah tertera dalam PP protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD pasal 17 ayat 3 PP 24 tahun 2004.” tandas Mufran Imron. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: