Jalan Dua Jalur Terkendala PT Agri
BENTENG, BE - Rencana pembangunan jalan dua jalur dari Kantor Bupati di Desa Ujung Karang menuju komplek perkantoran Desa Renah Lebar sepanjang 30 km terkendalaizin dari PT Agri Andalas. Perusahaan itu belum memberikan jawaban atas permohonan pembangunan jalan yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut. Sementara, sekitar 57 kepala keluarga pemilik lahan lainnya, sudah sepakat untuk dilakukan ganti rugi. \"Belum, PT Agri Andalas belum memberikan jawaban atas MuO yang kita layangkan,\'\' ujar Kepala Bagian Adminitrasi Pertanahan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Edy Susila, S.Tp pada BE kemarin. Menurut Edy, atas kendala itu rencananya, hari Senin (22/9) nanti, Pemkab Benteng melakukan rapat bersama, antara unsur FKPD (Forum KOmunikasi Pimpinan Daerah) Provinsi Bengkulu dan kabupaten membahas persoalan PT Agri Andalas yang tidak mau mengizinkan pembangunan jalan dua jalur tersebut. Rapat itu, juga akan dihadiri oleh Gubernur Bengkulu, Bupati dan lainnya. \"Sebenarnya pembangunan jalan dua jalur ini juga menguntungkan bagi PT Agri Andalas tersebut,\" tegasnya. Dijelaskan Edy, dalam permohonan itu, Pemda mengajukan kepada PT Agri andalas untuk pembebasan lahan sepanjang 5 km dan lebar 30 m. Lahan itu, seluruh termasuk kedalam HGU, yang akan habis sampai 2020 nanti. Sebab, perpanjangan HGU bari dilakukan pada tahun 2005 lalu. Sewaktu Benteng masih menjadi bagian dari Kabupaten Bengkulu utara. \"Untuk tanam tumbuh di PT Agri Andalas itu tetap akan kita ganti rugi. Namun, kalau lahan itukan bukan milik PT Agri Andalas,\" bebernya. Ia menambahkan, untuk melakukan pembebasan lahan pembangunan jalan dua jalur itu, sudah disiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. Anggaran yang bersumber dari APBD Benteng tahun 2014 itu, untuk mengganti rugi lahan warga sebanyak 57 KK dan tanam tumbuh di PT Agri Andalas. \'\'Harapannya, PT Agri Andalas dapat hadir dalam rapat bersama nanti. Sehingga, dapat diambil keputusan. Sehingga, pembanguna dapat dilaksanakan. Kendalanya, hanya tinggal dari PT Agri Andalas ini saja, sedangkan 57 KK lainnya, sudah sepakat diganti rugi lahannya,\" tutupnya. Sejauh ini Managemen PT Agri Andalas belum dapat konfirmasi terkait pengajuan izin pembangunan jalan 2 jalur tersebut. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: