2 Warga Lembak Diamankan

2 Warga Lembak Diamankan

CURUP, BE-  FA (36), warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang dan BU (23) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi, diamankan saat terjaring razia yang digelar Polres Rejang Lebong (RL).  Kedua warga Lembak ini diamankan karena membawa Senpi mainan saat sedang melakukan perjalanan menuju Curup. Razia ini dipimpin langsung Wakapolres RL, Kompol Novi Ari SH dan Kabag Ops, Kompol Rusdi SH, Kamis dini hari (18/9) di dua titik lokasi jalan lintas Curup – Lubuk Linggau. Dikonfirmasi, Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH didampingi Wakapolres, Kompol Novi Ari SH didampingi Kabag Ops, Kompol Rusdi SH mengatakan, kedua warga Lembak tersebut diamankan lantaran dicurigai sebagai pelaku perampokan yang kerap beraksi belakangan ini. \"Kita masih melakukan pendalaman terhadap dua warga tersebut. Pasalnya, saat akan melintas dalam razia, mereka sempat berusaha kabur dari kumpulan petugas. Kita lalu melakukan pengejaran.  Saat berhasil diamankan dan digeledah pertugas, ternyata keduanya menyimpan senjata api mainan yang diselipkan di pinggang.  Selain itu, saat kita periksa kendaraan jenis Mio Soul Nopol BD 5464 KJ yang digunakan mereka ternyata motor kosong atau tanpa surat-surat,\" jelas Rusdi. Ditambahkan Rusdi, kedua terduga pelaku itu masih diperiksa secara intensif di Reskrim Polres RL.  \"Kita masih mengambil keterngan keduanya. Kita juga akan melakukan pendalaman terhadap dua warga ini untuk mengetahui apa tujuannya membawa senpi mainan saat melakukan perjalanan. Terlebih lagi, mereka meletakkan Senpi persis seperti petugas,\" ujar Rusdi. Di bagian lain, Wakapolres RL, Kompol Novi Ari mengatakan, dalam razia yang dilakukan di dua titik yaitu jalan umum Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi dan jalan umum Desa Pal Batu Kecamatan Selupu Rejang tersebut, petugas juga mengamankan 5 orang warga yang kedapatan membawa senjata tajam. \"Mereka diantaranya yaitu, JA (27) warga DEsa Tanjung Merindu Kecamatan Binduriang, SU (35), PU (35), RU (48) warga Desa Tanjung Aur dan AB (43), warga Desa Kepala Curup.  Mereka diamankan beserta barang bukti senjata tajam jenis pisau dan kendaraan roda dua yang mereka gunakan,\" ujar Novi. Selain itu, petugas juga mengamankan 26 unit motor yang tidak dilengkapi surat – menyurat dan memberikan 10 tilang kepada warga yang alat kendaraannya tidak lengkap. \"Kegiatan ini akan terus kita lakukan secara rutin. Tujuannya, untuk menekan angka peredaran kendaraan ‘bodong’ di RL. Sekaligus untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminal yang belakangan kerap beraksi,\" tegas Novi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: