Dua Pemilik Senjata Api jadi Tersangka

Dua Pemilik Senjata Api jadi Tersangka

BINTUHAN,BE-  Mistari (36), warga  Desa Bangun Jiwa, Kecamatan Luas, Alpen (28), warga Desa  Cahaya Negeri  Kecamatan Luas dan Ketutu Budiarte (70), warga Trans Bakal Kecamatan Maje,  ditetapkan sebagai tersangka. Dia tersangka ditangkap  akibat kepemilikan senjata api rakitan  jenis revolver dan lima butir peluru  jenis FN aktif, yang diduga ketiga tersangka  terkait erat dengan jaringan kejahatan di wilayah Provinsi Bengkulu. \"Untuk ketia orang kita amankan kemarin sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan dan menguasai senjata api,”kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH, SH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP kemarin. Kasat mengatakan, akibat kepemilikan senjata tersebut, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Saat ini ketiga  masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk pengembangan penyelidikan. Kendati demikian, Mega menegaskan, keterlibatan ketiganya secara langsung dalam  aksi kejahatan di wilayah Provinsi Bengkulu masih belum bisa dipastikan.  “Sekarang sedang didalami dan dikembangkan dulu, kemudian alur senjata api  tersebut, dia dapat dari mana” katanya. Ditambahkan Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan pemburuan atas keterilabatn tersangka lain. Sebab tidak menutup kemungkinan jika komplotan perdaran senpi rakitan itu banyak menyebar di wilyah  Provinsi Bengkulu. “Saat ini kita masih mengejar tersangka lain atas ketelibatan senpi itu,  untuk sementara ini kita sudah mengamankan tiga orang tersangka ini dulu,”jelas Kasat. Sementara itu, salah seorang tersangka  Ketut mengaku, ia mendapatkan senpi rakitan itu hasil temuan di sekitar wilayah Kaur, ia juga membantah jika senpi rakitan itu dilakukan untuk aksi kejahatan. “Senpi itu sudah lama saya temukan, dan itu hanya untuk jaga-jaga saja, dan saya  tidak pernah kalau melakukan untuk kejahatan,”aku ketut kepada BE kemarin.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: