Usut Panorama, Kajari Diapresiasi
BENGKULU, BE - Upaya Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, mengusut proyek revitalisasi Pasar Tradisional Percontohan Panorama diapresiasi. Dalam proyek tersebut diduga terjadi ketidaksesuaian antara masterplan yang direvitalisasi dengan fakta yang ada di lapangan serta adanya temuan-temuan lain. Ketika lembaga negara berupaya membongkar dugaan korupsi dalam kasus ini, Walikota H Helmi Hasan SE mengatakan, berbagai dugaan markup dalam kasus ini memang harus diungkap. Menurut Helmi, tidak sesuainya revitalisasi dengan masterplan merugikan pedagang kecil. Ia menyampaikan, seyogyanya lembaga negara terus bekerja sungguh-sungguh untuk rakyat. Ia telah memberikan instruksi kepada Inspektorat Kota Bengkulu untuk ikut turun ke Pasar Panorama dalam rangka melakukan investigasi terkait dengan persoalan yang ada.\"Harapankita persoalan di pasar itu bisa diselesaikan dengan baik. Pedagang pun merasa terlindungi dan nyaman menjalankan aktivitasnya,\" ujar Helmi. Sementara fungsionaris DPD Partai Gerindra Bengkulu, Mahyudin Ismail, mengatakan, Pemerintah Kota Bengkulu dan Kajari Bengkulu harus benar-benar konsisten dalam mengusut tuntas kasus ini. Ia menyatakan, persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa pernah ada penyelesaian. \"Kita justru khawatir bahwa upaya pemerintah ketika mengusut kembali kasus ini hanya demi pencitraan dan politisasi atas kasus yang ada. Kalau benar-benar serius, harusnya tuntas dalam segera. Karena persoalan disana itu sudah jelas kok,\" kata Mahyudin. Ia pun berkomitmen untuk mendorong fraksi Partai Gerindra di DPRD Kota Bengkulu, membantu pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam revitalisasi pasar tersebut. Bila masalah ini belum tuntas, ia menilai akan menjadi citra buruk bagi pemerintah saat ini. \"Tapi kami optimis bahwa kajari merupakan orang yang bekerja sungguh-sungguh demi kebaikkan bersama. Kita berharap terutama agar masalah pasar ini dapat tuntas, karena persoalan inilah yang paling klasik diantara begitu banyak persoalan yang lain seperti kasus Pelindo dan RSMY,\" demikian Mahyudin. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: