Penempatan Pejabat Tak Sesuai Bidang Ilmu
BENGKULU, BE - Mutasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd terhadap 12 pejabat eselon II, Rabu (3/9) kemarin, ternyata banyak yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimilikinya. Beberapa pejabat penempatanya yang dinilai kurang tepat tersebut, seperti Ir Edi Nevian diberikan jabatan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Keputusan ini dinilai tidak tepat, karena Edi Nevian sendiri memiliki latar belakang pendidikan sebagai insinyur pertanian. Tidak hanya itu, penempatan yang dinilai tidak tepat lainnya adalah Atisar Sulaiman SAg MM diberikan jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Bengkulu. Ironisnya lagi, H. Fakhri Bustamam SH, ditugaskan menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) Provinsi Bengkulu. Fakhri Bustamam sendiri berlatar pendidikan Sarjaana Hukum dan tidak mengerti persoalan perempuan. \"Harusnya Pak Gubernur merujuk pada latar belakang pendidikan seperti Kadis Diknas itu harus orang memiliki ilmu tentang pendidikan, bukan malah sarjana agama atau magister managemen seperti hasil mutasi kemarin,\" kritik Pengamat Pemerintahan yang juga dosen Fisipol Unihaz Bengkulu, Drs Yuharudin MSi, kemarin. Menurutnya, penempatan pejabat yang memiliki latar belakang ilmu yang sesuai dengan jabatannya juga belum tentu sukses dan berhasil menjalankan tugasnya, apalagi ilmu yang dimilikinya sudah jelas-jelas berbeda dengan tugas yang diembannya. \"Saya rasa Pak Gubernur lebih tahu dalilnya, bahwa apabila menempatkan seseorang itu tidak sesuai dengan ilmu yang dimilikinya, maka tunggulah kehancuran. Kehancuran akan mulai dari lingkungan instansi yang dijabat oleh orang yang salah itu, selanjutnya kehancuran akan merambah ke masyarakat, karena pembangunan tidak lagi berjalan sesuai dengan semestinya,\" papar pakar ilmu pemerintahan ini. Selain itu, ia juga mengkritik kebijakan gubernur yang memutasi pejabat dalam waktu yang sangat singkat. Seperti beberapa pejabat yang dimutasi tersebut juga dimutasi pada 28 April 2014 lalu, sehingga belum terlihat mampu atau tidaknya ia mengembankan amanah yang dibebankan kepadanya. \"Kalau mutasi dilakukan dalam kurun waktu yang sangat singkat, misalnya dalam tempo 4 bulan, maka target akan jauh dari harapan. Karena seorang pejabat itu harus diberikan waktu minimal 1 tahun menduduki jabatannya baru bisa dievaluasi berhasil atau tidak. Kalau cuma 4 bulan, apa yang mau dieveluasi,\" ungkapnya. Selain itu, ia juga menyarankan agar mutasi berdasarkan kompetensi, jejang karir dan latar pendidikan yang sesuai dengan tugasnya. Kalau tidak memperhati hal tersebut, maka gubernur sendiri yang akan repot karena kepala dinas tidak ada yang bisa menjalankan Tupoksinya dengan baik. \"Kepangkatan dan kompetensi harus diperhatikan, tidak bisa hanya dengan mengandalkan faktor kedekatan semata,\" tukasnya. Dikonfirmasi, Asisten III Pemprov, H Herry Syahriar MM mengungkapkan, tidak terlalu bermasalah jika ilmu tidak sesuai dengan jabatan yang diembannya. Menurutnya, kunci pejabat eselon II itu adalah kepemimpinan dan managerial. Sedangkan masalah teknis ada pejabat eselon III dibawahnya. \"Kalau posisi pimpinan, idealnya bisa mengatur. Dan dia ditunut cepat belajar dan menyesuaikan diri agar memahami permasalahan di instansi yang dipimpinnya. Tidak masalah, karena pimpinan SKPD itu diutamakan ilmu sosial, dan itu bisa dipelajari dalam waktu singkat,\" tutupnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: