Door! Tersangka Penggelapan Dibekuk
TALO, BE - Wilayah Kecamatan Ilir Talo, Seluma kemarin (2/9) sempat dihebohkan dengan suara tembakan polisi saat melakukan penangkapan tersangka penggelapan berinisial GK (35) warga Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Tersangka berhasil dibekuk, lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Talo. Hasil pengusutan kasus oleh polisi, tersangka diduga menggelapkan uang milik Iskandar warga Desa Bakal Dalam dan Erlan warga Desa Talang Kemang sebesar Rp 20 juta. Modus yang dilakukan tersangka dengan melakukan jual beli kendaraan tahun 2013 lalu. Tersangka mengaku akan menjual mobil jenis Suzuky Carry. Kemudian kedua korban menyerahkan uang, hanya saja sampai kemarin mobil yang akan dijual tidak kunjung diberikan. Tersangka berhasil ditangkap setelah melalui pemancingan oleh jajaran kepolisian berpura-pura untuk berbisnis jual beli kendaraan lagi. Karena terpancing, kemudian tersangka keluar dari persembunyiannya. Namun rupanya tersangka mengetahui kalau ada anggota yang sudah menyamar dan berpakaian preman. Hingga akhirnya, tersangka memilih untuk kabur, namun kemudian anggota langsung melepaskan tembakan agar tersangka tidak kabur. “Tersangka berusaha untuk kabur, namun kita peringgatkan dengan tembakan ke udara dan akhirnya tersangka menghentikan pelariannya, Kemudian langsung ditangkap,” kata Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim Lumban Raja. Menurut Kasat Reskrim, saat menjalani pemeriksaan kemarin, tersangka sendiri berusaha menyakiti dirinya dengan cara membentur-benturkan kepalanya ke lantai. Untungnya berhasil ditenangkan oleh anggota yang sedang memeriksa tersangka. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: