4 Warga Letnan Jahidin Dipanggil Polres
PASAR MANNA, BE – Meski portal yang menutup Jalan Letnan Jahidin Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan, sudah dibongkar Polres BS, Jumat (29/8) lalu, bukan berarti masalah pemortalan jalan tersebut selesai. Sebab pihak Polres juga akan mengusut permortalan jalan yang dilakukan oleh warga Jalan Letnan Jahidin, karena warga dianggap melanggar undang-undang serta serta tidak mengindahkan imbauan Polres supaya warga membongkar sendiri portal tersebut. Informasi yang dihimpun BE, 4 orang warga Jalan Letnan Jahidin sudah mendapat surat panggilan dari Polres BS untuk dimintai keterangan terkait pemortalan jalan itu. Mereka diantaranya, Ketua RT 3 Pasar Bawah, Linto; warga RT 3, Ny Yung Cik; Ketua RT 2 Pasar Baru, Rizal Yulian; serta Tobing, warga RT 2. “Kami, 4 orang warga, sudah mendapatkan surat panggilan dari Polres pada hari Sabtu (30/8) untuk datang ke Polres BS pada hari Senin (1/9) untuk dimintai keterangan,” ujar Linto, salah satu warga yang menerima surat panggilan itu. Dalam surat itu, kata Linto, pihak penyidik Polres ingin meminta keterangan dari warga yang dipanggil mengenai pemasangan portal di sepanjang Jalan Letnan Jahidin. Terkait hal itu, Linto menegaskan, warga akan memenuhi panggilan serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai pemortalan jalan tersebut. Karena menurut dia, pemasangan portal itu merupakan inisiatif warga karena merasa pemerintah tidak memperhatikan tuntutan mereka supaya Jalan Letnan Jahidin segara diperbaiki. Selain itu, kerusakan jalan yang sudah begitu parah menyebabkan debu berterbangan sehingga menganggu kesehatan warga.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: