Dilarang Bunyikan Petasan

Dilarang Bunyikan Petasan

BINTUHAN, BE- Instruksi Polres Kaur melarang masyarakat membunyikan petasan pada saat Natal dan Tahun Baru. Namun pihaknya memperbolehkan kembang api untuk dihidupkan. Selain itu juga melarang siapapun yang menjual petasan. \"Kita sudah instruksikan kepada jajaran Polsek untuk merazia toko yang menjual petasan, jika ada kita akan sita. Karena petasan sangat meganggu namun kembang api boleh sesuai dengan standarnya,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban raja, kemarin.

Menurutnya, jika petasan beredar maka penjualnya akan diberikan sanksi. Namun pedagang tidak perlu khawatir masih diperbolehkan menjaul kembang api jenis apapun, kecuali kembang api jenis meriam. \"Makanya standarisasi kembang api hanya berapa jenis yang boleh dijual, karena ada jenis kembang api yang sangat membahayakan seperti meriam tadi.

\"Untuk petasan ini, dari kita sudah melakukan pengecekan, bahwa jenis meriam bisa membakar. Makanya jika anak-anak menggunakan itu sangat berbahaya, apalgi banyak dihidupkan di pemukiman ramai,\" jelasnya.

Kembang Api yang boleh dijual ada syaratnya untuk kembang api, yakni tidak boleh melebihi 20 miligram mesiumnya, kalau lebih dari itu tetap kita tangkap, dan diameternya harus maksimal 2 inci. \"Karena ukuran kembang api juga bermacam-macam, sehingga jika melebihi ukuran yang sudah ditetapkan akan ditindak,\" jelasnya.

Dikatakanya, jika ada kembang api yang melebihi kriteria yang diperbolehkan tersebut, maka untuk pemasangan harus meminta izin khusus dari Polri. \"Polsek setempat tidak bisa memberikan izin, harus polres atau Polda Bengkulu dan harus ada juru ledaknya,\" ucapnya. Lebih jauh, Untuk para penjual dan penguna petasan, akan dikenakan sanksi tegas yakni dikenakan pasal 12 Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: