Kajati Penuhi Panggilan Kejati, Klarifikasi Tahanan Kabur

Kajati Penuhi Panggilan Kejati, Klarifikasi Tahanan Kabur

BENGKULU, BE -  Setelah sebelumnya berhalangan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Selasa (26/8), dengan alasan memunuhi undangan halal bihal di rumah Ketua BMA Kota dan melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan, SE di Kejari, akhirnya Kajari Bengkulu, Wito SH MHum dan Kasi Pidum, Batman Wasil datang dalam memenuhi panggilan Kejati, Rabu (27/8) kemarin. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama 3,5 Jam, yang dimulai dari pukul 14.00-17.30 WIB, di ruangan Asisten Pengawas Kantor Kejati. Dalam pemeriksaan tersebut, Kajari diminta untuk mengklarifikasi terkait adanya tersangka yang kabur pasca P21 di Kejari Bengkulu. \"Saya datang memenuhi panggilan Kejati untuk memberikan klarifikasi terkait tahanan kabur,\" jelasnya, kemarin. Kajari menambahkan, pemangilan tersebut merupakan kewajiban dari Kejati selaku pimpinan secara berjenjang dari Kejari untuk mengklarikasi permaslahan tersebut. \"Ya, memang kewajiban pimpinan secara berjenjang dan sudah semestinya meminta penjelasan kepada  Kajari dan Kasi Pidum serta staf saya (staf Kejari) maupun penuntut umum yang saya tunjuk,  baik jaksa dari Kejati dan  Kejari untuk menyelesaikan perkara ini,\" imbuhnya. Lebih lanjut ia menjelasakan, antisipasi Kajari dalam rangka pengawalan dan pengamanan tahanan perkara pidum dan korupsi semuanya telah didasarkan kepada peraturan Jaksa Agung nomor 036 tahun 2011 tentang SOP penanganan perkara pidana umum, kemudian didalam pasal 73, 83 dan 93 secara administrasi semua kelengkapannya telah dilakukan sescara prosedur dan lengkap. Selain itu, dalam melakukan pengawalan terhadap tahanan yang kabur tersebut, semua sudah sesuai dengan pedoman dan peraturan yang ada. Semua jaksa dan polri sudah dibagi tugasnya sesuai peraturan terkait penagakan dan pengamanan tahanan yaitu : 1) sesuai dengan  peraturan jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Nomor: Per-005/A/JA/03/2013 tanggal  4 MAret 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan dan pengamanan tahanan. 2) Pihak Kajari sudah berpedoman pada surat edara jaksa agung muda tindak pidana umum nomor B-824/E/E/Ejp/03/2013 tentang petunjung pengamanan tahanan dan instruksi jaksa agung RI dan Kapolri nomor 006/JA/10/1981 tanggal 6 Oktober 1981  dan nomor 17/X/1981 tanggal  6 Oktober  tentang usaha dan kelancaran persidangan perkara pidana. \"Dalam melakukan pengawalan tahanan, semua kelengkapan sudah sesuai pedoman dan peraturan yang ada, tidak ada administrasi dan protab pengamanan yang terlewatkan,\" tegas Kajari. Kejari kembali menegaskan, kaburnya tersangka tersebut, semua pihak baik dari Kejaksaan maupun dari kepolisan tidak ada yang salah. Menurut Kajari, yang paling tepat disalahakan adalah terdakwa sendiri, yang telah kabur dari proses hukum. \"Yang salah pelakunya, dia tidak taat hukum,\" ujar Kajari. Ditambahkan Kajari, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polda  membentuk tim pelacak untuk menemukan keberadaan terdakwa Viktor (tanahan narkoba yang kabur), dan semua tim sudah bergerak diseluruh wilayah indonesia. Oleh sebab itu, Kajari mengharapkan agar Viktor tersebut segera menyerahkan diri. \"Lebih baik menyerahkan diri, daripada nantinya ditangkap dan terjerat dengan 2 pasal. Selain terkait kasus narkoba, namun juga terkait melarikan diri. Itu ada pasal tersendiri yang nantinya akan mempersulit penyelasaian perkara,\" tutupnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: