Tanpa Sekkot dan Kepala DPPKA Defenitif, Kinerja Keuangan Pemkot Terganggu?

Tanpa Sekkot dan Kepala DPPKA Defenitif, Kinerja Keuangan Pemkot Terganggu?

BENGKULU, BE - Praktisi hukum Pancasila Institute, Muammar Syarief SH, menilai, Sekretaris Kota (Sekkot) dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKKA) yang tidak dijabat pejabat defenitif, bakal membuat kineja pengelolaan keuangan Pemerintah Kota menjadi terganggu. \"Secara otomatis semua kebijakan anggaran akan langsung berada ditangan walikota. Pasalnya pelaksanatugas (Plt) hanya penerima kuasa sementara,\" kata Muammar, kemarin. Ia menjelaskan, status Plt memiliki keterbatasan dalam hal menentukan kebijakan strategis menyangkut keuangan. Dengan demikian, walikota sendiri harus bersikap pro aktif terhadap kebijakan anggaran yang telah diputuskan dalam setiap pembahasan APBD. \"Pasti akan menyulitkan, terutama oleh kepala daerah yang tidak punya pengalaman dalam bidang birokrasi dan kebijakan keuangan. Apalagi beban kerja walikota yang selama ini cukup berat akan menjadi semakin lebih berat,\" ungkapnya. Bilamana Sekkot dan Kepala DPPKA dijabat oleh pejabat defenitif, Muammar menambahkan, maka kebijakan straegis keuangan akan diserahkan kepada mereka. Sementara walikota dapat berkonsentrasi untuk menetapkan kebijakan keuangan daerah secara umum. Sementara itu, Walikota H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota Dr H Salahuddin Yahya MSi, tidak menampik hal ini. Ia menjelaskan, meski memiliki keterbatasan ruang dalam mengelola kebijakan strategis anggaran. Namun, tidak menghalangi Plt Sekkot dan DPPKA untuk melakukan tugas-tugas pengelolaan keuangan sebagaimana pejabat defenitif. \"Tentunya setiap kebijakan keuangan yang akan mereka ambil, harus memiliki argumentasi yang kuat dan jelas. Sehingga ketika dilakukan audit dan pengawasan, seluruh dokumen administrasinya lengkap berikut argumentasi-argumentasi hukumnya. Jadi pak wali menerima pengajuan dari mereka sudah utuh, kemudian pelaksanatugas yang mengeksekusi,\" katanya. Ia melanjutkan, pengelolaan anggaran justru akan semakin terganggu, bilamana pemerintah tidak menetapkan pelaksanatugas untuk melaksanakan tugas-tugas pengelolaan anggaran. \"Bukan hanya itu saja. Pelayanan publik juga bisa terganggu karenanya. Sebab pelayanan publik tidak boleh berhenti, disitulah peran pelaksanatugas sangat dibutuhkan. Sembil dalam waktu dekat juga ditetapkan Sekkot dan DPPKA yang defenitif,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: