Alat Perekam e-KTP Rusak
TUBEI,BE - Saat ini Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong tidak bisa memberikan pelayanan pembuatan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) secara maksimal pada masyarakat. Hal ini disebabkan kondisi alat perekaman elektronik Kartu Tanda Kependudukan (e-KTP) tersebut mayoritas mengalami kerusakan parah dan tak bisa digunakan lagi. Dari 5 alat perekaman e-KTP yang ada hanya 1 unit saja yang masih dalam kondisi bagus. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Lebong, Hanafi SH kepada BE kemarin. Dijelaskan Hanafi, saat ini ada 5 alat perekam e KTP yang telah ditempatkan dibeberapa Kecamatan untuk melakukan perekaman data e KTP. Namun, sayangnya seluruh peralatan tersebut mengalami kerusakan secara massal dan hanya satu alat yang ada di Kantor Disdukcapil yang masih bisa dioperasikan. \"Alat perekam e-KTP ini ada di Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong Selatan, Lebong Tengah, Lebong Atas dan Lebong Utara. Tapi semuanya yang ada di Kecamatan sudah rusak, jadi cuma ada satu alat yang masih bagus yakni alat yang ada di Dinas Dukcapil. Jadi untuk perekaman data e-KTP saat ini kita pusatkan di Dinas Dukcapil,\" jelas Hanafi. Selain itu, dikatakannya untuk perekaman tersebut tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Hingga saat ini sudah ada sekitar 5.000 jiwa yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Dari total wajib KTP sekitar 80.147 jiwa atau sebanyak 70,06 persen. Sedangkan jumlah penduduk Lebong secara keseluruhan sebanyak 119.000 jiwa. \"Kita targetkan rekam data e-KTP ini bisa selesai Desember 2014 ini. Jadi kita imbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman data e-KTP ke Dukcapil termasuk pembuatan KK dan Akte kelahiran maupun kematian. Karena untuk KTP nasional itu masa aktifnya akan berakhir pada 31 Desember 2014 nanti,\" katanya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: