ABG Dijual Jadi WTS

ABG Dijual Jadi WTS

RATU SAMBAN, BE - Aksi perdagangan manusia terjadi di Bengkulu. Seorang ABG sebut saja namanya Melati (disamarkan) LA (16), warga kelurahan Musi Rawas telah dijual dan dieksploitasi menjadi WTS (Wanita Tuna Susila) di kompleks eks lokalisasi Pulaubaai. Gadis belia itu dipaksa harus melayani nafsu bejat lelaki hidung belang yang datang ke kompleks tersebut. Eksploitasi terhadap korban itu dilakukan oleh 2 kakak-beradik yang berprofesi sebagai tukang ojek Cik Atik(35) dan Cik Wati, warga jalan Almukaromah Rt 15 Rw 05 dan Cik Wati. Kemarin pelaku human traffiking itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan ke-2 terdakwa Cik Wati dan Cik Atik itu berhasil terungkap dan dilaporkan ke polisi, oleh korban Melati sendiri. Karena Melati berhasil kabur dari tempat pelacuran tersebut. \'\'Saya tidak tahan di lokalisasi itu. Disana saya disuruh menemani orang minum-minuman keras, selain itu juga dipaksa melayani nafsu laki-laki juga. Makanya saya kabur setelah lolos saya melapor ke polisi,\'\' tukas korban diperiksa penyidik. Dalam dakwaan yang di bacakan JPU Leonita SH. Peristiwa itu berawal saat saksi korban kabur dari rumah tanggal 19 Oktober 2011 lalu. Korban Melati pergi ke Pasar Panorama dan menemui tukang ojek Cik Atik (pelaku-red). Pada Ciatik korban meminta dicarikan pekerjaan dan dicarikan tempat kosan. Oleh pelaku Cik Atik korban Lalu dibawa ke rumah terdakwa Cik Wati di Pagar Dewa. Tak lama kemudian terdakwa di bawa ke Pulaubaai. Setiba disana korban dipekerjakan menghibur orang minum-minuman keras. Tak hanya itu korban juga dipaksa melayani nafsu seks para tamu. Tak mau menjadi korban bisnis seks, korban lalu melarilan diri. Setelah berhasil lolos korban pun mengadukan terdakwa ke polisi. Hingga proses hukum kasus itupun kemarin bergulir ke persidangan. Saat di tanya majelis Hakim Binsar Bultom, SH MH, terdakwa membenarkan perbuatannya telah mengantar korban ke lokalisasi. Namun menurut terdakwa Cik Wati bukan atas paksaan tapi keinginan korban sendiri. Terdakwa mengakui usai mengantarkan korban menemui ibu Inun (DPO), dirinya dan adiknya Cik Atik diberikan uang Rp 800 ribu \"Jadi kalian dapat Rp 800 ribu menjual korban ini, sedangkan korban dapat apa? \"tanya Hakim Ketua Binsar Bultom SH MH. Sidang perdagangan manusia itu bakal dilanjutkan kembali minggu depan Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: