PAD Distamben Nol

PAD Distamben Nol

BENTENG, BE - Rapat rekonsilasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilingkungan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), memasuki triwulan II tahun 2014 yang diselengarakan kemarin, di hotel Puncak Tahura. Dari rapat itu, diketahui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) masih juga belum memberikan PAD. Hal itu, terlihat dari target PAD sebesar Rp 72 juta baik di triwulan I dan II tidak juga tercapai. Sehingga, pendapatan PAD instansi yang dikomandoi oleh Iskandar Harun ini masih nol persen. \"Hanya Distamben yang PAD-nya nol persen,\" ujar Sekda Benteng, Drs. Dharmawan Yakoeb dalam rapat rekonsilasi PAD itu. Menurut sekda, PAD Distamben yang masih nol itu, adalah sektor izin usaha pertambangan khusus galian C. Seperti pertambangan batu dan pasir. Padahal, untuk usaha pertambangan itu, sangat banyak atau potensial untuk digali. Contoh, lokasi pertambangan batu dikawasan Bukit Kandis dan pertambangan pasir dikawasan Kecamatan Pondok Kelapa. \"Sebenarnya, potensi PAD Distamben ini cukup besar dan banyak. Namun kenyataanya malah belum ada hasilnya untuk kas daerah,\" terangnya. Oleh sebab itu, sambung Dharmawan, pihaknya meminta kepada Distamben lebih aktif lagi didalam menggali, dan memungut PAD tersebut. Pada rapat rekonsilasi  mendatang, Distamben sudah dapat menyumbang PAD dan tidak diangka nol seperti saat ini lagi. Apalagi,  jika Distamben lebih sering turun ke lapangan untuk melakukan berbagai cara. \" Harapan kita agar PAD Distamben ini tidak nol lagi,\" pintanya. Ia menambahkan, untuk PAD yang tertinggi di triwulan kedua ini, adalah RSUD Benteng. Dimana, untuk PAD retribusi pelayanan kesehatan untuk triwulan pertama, Rp 164.220.872. Sedangkan, PAD triwulan kedua, sebesar Rp 407.590.296. Sehingga, persentase PAD-nya mencapai 67,93 persen. Diharapkan, RSUD dapat lebih mengenjot lagi PAD sehingga dapat mencapai target sebesar Rp 600 juta di triwulan akhir nanti. \" Pencapaian PAD RSUD ini cukup signifikan,\" tandasnya. (111)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: