Warga Pagar Dewa Resah
BENGKULU, BE - Pemerintah pusat telah memutuskan akan mengucurkan dana sebesar Rp 14,4 triliun untuk pembangunan di Kota Bengkulu. Rencana pengucuran dana ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Salahsatu program yang akan dilaksanakan dalam proyek ini adalah pembangunan jalan tol yang menghubungkan Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Selatan. Pembangunan jalan tol ini telah dirintis dengan adanya pelebaran Jalan RE Martadinata di Kelurahan Bumi Ayu. Puluhan rumah warga dihancurkan untuk memuluskan proyek ini. Kabid Pembinaan dan Pengawasan Bangunan pada Dinas Tata Ruang dan Perumah Kota Bengkulu, Drs Winarto, mengungkapkan, pelebaran jalan ini akan terus berlangsung dari sejak Kelurahan Bumi Ayu, Muara Dua dan Pagar Dewa. Sejumlah warga Pagar Dewa mengaku telah mendapatkan surat peringatan dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu. Disampaikan Hadi Hardiansyah (34), warga RT 26 RW 5 No 82 Kelurahan Pagar Dewa, peringatan diberikan kepadanya karena bangunan rumah yang ia huni dinyatakan melewati Garis Sempadan Pagar (GSP). \"Warung kami akan habis hingga ruang tengah. Mungkin saat pelebaran akan tersisa kamar tidur, dapur dan kamar mandi. Kalau untuk bongkar mungkin butuh Rp 3 juta. Kami sudah menerima surat imbauannya,\" kata Hadi ketika dijumpai, kemarin. Hadi berharap pemerintah dapat menyediakan uang ganti rugi untuk pembongkaran tersebut. Ia bersama tetangganya yang lain mengaku khawatir bilamana pemerintah tetap melakukan pembongkaran paksa tanpa memberikan ganti rugi. \"Jangan sampai tidak ada uang pembongkaran. Warga siap melawan kalau seandainya tidak ada uang ganti rugi. Kami sudah mencoba membahas hal ini dengan organisasi masyarakat sekitar,\" ungkapnya. Senada diungkapkan Ketua DPW Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Bengkulu, Septiansyah. Ia mengatakan, jumlah proyek pembangunan jalan tol Bengkulu-Sumatera Selatan sebesar Rp 2,7 trilun cukup besar. Menurut dia, jumlah ini cukup besar untuk mengakomodir tuntutan warga yang menuntut ganti rugi. Bilamana pemerintah tidak mengalokasikan ganti rugi tersebut dalam anggaran proyek, Septiansyah mengimbau agar pemerintah dapat mengalokasikannya dalam APBD. Anggaran ganti rugi APBD tersebut dapat dialokasikan melalui dana Bantuan Sosial (Bansos) atau Hibah. \"Harus disiapkan dari sekarang agar nanti tidak gelagapan. Kalau proyeknya dimulai pada tahun 2015 ini, maka seharusnya sudah diusulkan dalam APBD sejak sekarang. Kami siap mendampingi warga untuk mendapatkan hak-hak kemanusiaannya dari pemerintah,\" demikian Septiansyah. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: