Disanksi, Pensiun Terkendala

Disanksi, Pensiun Terkendala

TUBEI,BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki usia mendekati pensiun sebaiknya dapat benar-benar menjaga sikap dan perilakunya. Sebab, jika seorang PNS dikenakan sanksi disiplin berat atau sedang, maka akan terkendala saat akan mengurus pensiun. Seperti yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong, H Guntur SSos melalui Kabid Mutasi Pemberhentian dan Pensiun Pegawai, Khirdes Lapendo Pasju SSTP MSi. Dijelaskan Khirdes, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang akan mengajukan pensiun yakni surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau sedang selama kurun waktu 1 tahun terakhir. \"Jika yang bersangkutan (PNS yang mengajukan pensiun, red) pernah dikenakan sanksi disiplin berat atau sedang. Tentu pengajuan pensiun yang disampaikan  ditinjau ulang,\" jelas Khirdes. Secara rinci dijelaskan Khirdes, bahwa selain surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat/sedang, persyaratan lain yang harus diajukan PNS yang akan pensiun, yakni surat pengantar dari atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat PNS tersebut bertugas. Kemudian, sambung Khirdes, termasuk juga Surat Keputusan (SK) saat masih menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan saat menjadi PNS kemudian SK pangkat terakhir, akta kelahiran dan akta kelahiran anak serta photo copy Kartu Keluarga (KK). \"Serta DP3 tahun terakhir dan pass photo hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 7 lembar,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: