Sengketa LH Terbanyak di Lebong dan BU

Sengketa LH Terbanyak di Lebong dan BU

\"DENDIBENGKULU, BE - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu, kemarin (11/8) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Kapasitas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Hotel Puteri Gading Cempaka Bengkulu.  Dalam Rakor ini, BLH provinsi memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup (LH) yang terjadi di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.  Sayangnya, perwakilan BLH dari Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara (BU) tidak hadir.   Padahal kasus sengketa yang paling banyak terdapat di dua kabupaten tersebut. Kepala BLH Provinsi Bengkulu, H Iskandar ZO SH MSi dalam sambutannya sangat menyayangkan ketidakhadiran kepala atau perwakilan dari BLH dua kabupaten tersebut. Seperti di Lebong sendiri terdapat 7 kasus dan Bengkulu Utara 4 kasus yang berpeluang semakin runcing jika tidak segera diselesaikan. \"Masalahnya cukup beragam baik yang dilaporkan oleh masyarakat, LSM maupun dari media massa. Contohnya di Bengkulu Utara itu ada galian C, DAS Ketahun, sedangkan di Lebong ada kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan,\" katnya. Sementara untuk daerah lainnya bukan berarti bebas kasus, seperti Kota Bengkulu terdapat 2 kasus, Bengkulu Tengah 2 kasus, Mukomuko 3 kasus, dan Kepahiang 5 kasus. Menurut Iskandar, BLH Kabupaten/kota sendiri bisa diproses ke jalur hukum jika tidak tanggap untuk menyelesaikan masalah sengketa lingkungan hidup tersebut, karena dianggap membiarkan. \"Sebelum kasusnya besar, BLH Provinsi Bengkulu memfasilitasinya dengan menghadirkan pemateri dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan penjelasan mengenai tatacara menyelesaikan masalah itu. Jika nanti kasusnya sudah naik ke kepolisian, akan merepotkan bapak-ibu sekalian,\" ungkapnya. Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kabid Penaatan dan Komunikas Lingkungan  BLH Provinsi Bengkulu, Riza Mardiansyah SSsos MSi mengutarakan, bahwa pihaknya sudah mengundang 30 perserta dari BLH kabupaten/kota, namun beberapa kabupaten memilih tidak hadir. \"Sangat disayangkan mereka yang tidak hadir ini, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 63 ayat 1 huruf Q dan huruf AA dan pasal 84 ayat 1 memandatkan kepada pemerintah (KLH) untuk menyelesaikan sengketa lingkungan dan penyelesaian sengketa lingkungan tersebut dapat dilakukan melalui pengadilan dan diluar pengadilan,\" ungkapnya. Kegiatan tersebut diisi oleh 3 narasumber yang berkompeten, yakni Asisten Deputi Kementerian Lingkungan Hidup Sisilia SH MH, Kepala BLH Provinsi Bengkulu H Iskandar ZO SH MSI, dan Kepala Bidang Penaatan dan Komunikasi BLH Provinsi, Riza Mardiansyah SSos MSi.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: