Karyawan Dealer Gelapkan Uang
CURUP, BE - Aksi penggelapan kembali dilakukan oleh oknum karyawan Dealer Motor di Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini aksi penggelapan tersebut dilakukan oleh HE (30), warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah. Selasa (5/8) HE dilaporkan Hari Suseno (33), warga Kabupaten Kepahiang ke Mapolres Rejang Lebong, karena diduga menggelapkan uang penjualan sepeda motor di tempatnya bekerja yaitu CV Asia Motor. Uang yang ia gelapkan tersebut merupakan uang hasil penjualan sepeda motor yang ia lakukan sebesar Rp 9 juta. Berdasarkan laporan korban, aksi penggelapan tersebut terjadi sekitar tanggal 2 Juni 2014 lalu. Pada saat ini HE menerima orderan penjualan motor dari konsumen. Namun setelah mendapatkan order tersebut dan terjadi transaksi jual beli, uang yang diterima terlapor tidak disetorkan ke CV Asia Motor tempat ia bekerja. Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, HE sudah beberapa kali diperingatkan namun hingga tenggang waktu yang telah ditentukan, terlapor tak kunjung mengembalikan atau menyetorkan uang hasil penjualannya tersebut, hingga kemudian permasalahan tersebut dibawa ke jalur hukum dengan melaporkan HE ke Mapolres Rejang Lebong atas dugaan penggelapan. Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Paur Humas, Aiptu Tri Sumarsono SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggelapan tersebut. \"Laporan korban sudah kita terima dan saat ini kita sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari beberapa saksi untuk memproses lebih lanjut laporan korban,\" terang Aiptu Tri. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: