Pemprov Terima Pembatasan Solar
BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd, menerangkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bisa berbuat banyak terkait kebijakan dari BPH Migas yang mengeluarkan edaran pelarangan penjualan BBM jenis solar pada pukul 18.00 sampai dengan pukul 06.00 WIB. Pasalnya, Junaidi menerangkan, Pemerintah Daerah hanya manjalankan regulasi tersebut dan tidak boleh melawan kebijakan yang telah dibuat. \"Kita di daerah hanya harus menjalankan semua instruksi dari pusat dan mau tidak mau kita harus terima regulasi apapun yang telah dibuat tersebut,\" jelas Junaidi, ditemui BE, kemarin. Secara teknis, kata Junaidi, yang tahu detail terkait regulasi tersebut adalah Pertamina. Karena itu, dia akan segera merapatkan kebijakan tersebut dengan Biro Ekonomi Pemprov dan kepada Pertamina dalam waktu dekat. \"Nanti akan kita bahas dulu dengan Pertamina apakah ada masalah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan,\" jelasnya. Pun begitu, Junaidi yakin implementasi Surat Edaran Kepala BPH Migas No 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tidak akan menimbulkan masalah di Bengkulu. Pasalnya, kata Junaidi, hanya 5 SPBU yang ada di Provinsi Bengkulu yang wajib untuk melaksanakan regulasi tersebut. \"Kan hanya 5 SPBU yang dilarang, diantaranya 3 SPBU di kota, 1 di Bengkulu Tengah dan 1 lagi SPBU di Bengkulu Utara. Karena itu, saya yakin tidak akan ada kendala yang berarti dengan pelaksanaan kebijakan ini,\" ungkapnya. Karena itu, dia mengimbau agar Gapabara, Organda dan beberapa organisasi pelaku usaha angkutan lainnya agar tidak resah terkait kebijakan ini. Pasalnya, menurut Junaidi kebijakan ini tidak akan menyusahkan para pelaku angkutan. Karena, kata Junaidi, hanya SPBU yang dilalui jalur truk saja yang dilarang menjual solar. \"Untuk wilayah kota kan memang sudah tidak boleh masuk truk. Karena itu, saya pikir kebijakan yang sudah bagus ini tidak perlu diributkan,\" pungkasnya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: