BKD Siapkan Sanksi PNS Tambah Libur
BENGKULU, BE - Banyaknya jumlah PNS Pemerintah Provinsi, yakni 286 orang, yang menambah jadwal libur membuat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu geram dan akan segera mendiskusikan hal tersebut ke tim disiplin yang ada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal itu guna memberikan sanksi yang tegas terhadap PNS yang \'tambuh\' libur tersebut. Demikian disampaikan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos, dikonfirmasi BE, kemarin. Tarmizi juga menegaskan para PNS tersebut pasti akan diberikan sanksi. \"Namun sanksinya tentu harus melihat alasan dari para PNS tersebut kenapa bisa tidak masuk di hari perdana kerja. Karenanya, kita akan segera koordinasi dengan tim disiplin,\" jelasnya. Untuk sanksinya sendiri, kata Tarmizi, sudah diatur secara jelas di PP Nomor 53 Tahun 2010. Karena itu, dia akan segera mengumpulkan data terkait alasan para PNS tersebut tidak masuk kerja dan mengikuti apel pada 4 Agustus lalu. \"Sanksinya itu kan berjenjang sesuai dengan pelanggaran. Pemberian sanksi juga tidak bisa semau kita saja, tapi ada prosedurnya, misalnya ditegur dulu, dan seterusnya,\" ungkapnya. Dia juga tidak sependapat jika para PNS yang tambuh libur tersebut langsung dipecat. Pasalnya, Tarmizi beranggapan sanksi pemecatan tersebut tidak pas untuk diberlakukan pada para PNS yang tidak masuk hanya 1 kali, meskipun di hari pertama kerja. \"Kalau untuk sanksi pemecatan itu, sesuai dengan PP 53 tahun 2010, bisa diterapkan kepada PNS yang telah tidak masuk sebanyak 46 kali selama setahun,\" jelasnya \"Kan tidak adil kalau baru sekali tidak masuk, langsung kita pecat. Kalau PNS-nya melapor ke Badan Kepegawaian, bisa kita yang kalah,\" imbuhnya. Seperti dilansir sebelumnya, Dari 34 SKPD Pemerintah Provinsi yang didata oleh Satpol PP Provinsi Bengkulu, yakni 5154 orang PNS, total 286 PNS Pemerintah Provinsi Bengkulu ditemukan tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur panjang menyambut Idul Fitri 1434 H. Beragam alasan disampaikan oleh para PNS yang tidak hadir tersebut, diantaranya sakit sebanyak 22 orang, 85 orang izin, 2 orang dinas dalam, 6 orang dinas luar, 99 orang cuti 47 orang pendidikan dan 25 PNS tanpa keterangan. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: