Kucuran Samisake Distop
BENGKULU, BE - Kucuran anggaran satu miliar satu kelurahan (Samisake) yang menjadi program unggulan Walikota Helmi Hasan, terpaksa dihentikan hingga batas yang tidak ditentukan. Pemberhentian kucuran itu diduga adanya laporan oleh lembaga swadaya masyarakat sekaligus adanya rekomendasi yang dikeluarkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberhentian sementara waktu itupun dibenarkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Erwan Syahrial SE diamini Kepala UPTD Samisake, Beni Alamsah, di ruang kerjanya, kemarin. Pemberhentian itu karena masih banyak hal yang harus disempurnakan. Seperti menunggu perangkat seperti revisi Peraturan Daerah, terbentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). \"Karena hal inilah, penyaluran Samisake kedepanya dihentikan sementara,\" katanya. Pun begitu, dana Samisake yang saat ini telah dikucurkan di masyarakat sebanyak 13,6 miliar itu masih tetap dikucurkan. \"Anggaran yang dihentikan itu adalah plafon tambahanya, jadi anggaran yang sudah ada tetap disalurkan dari LKM ke masyarakat,\" jelasnya. Penghentian ini tidak bisa ditargetkan dan ditentukan berapa lamanya, karena mempersiapkan perangkat tersebut butuh proses dan persetujuan dewan. \"Jika semua perangkat dan pengelola sudah disiapkan, maka kucuran akan dilanjutkan,\" jelasnya. Sementara itu Ketua UPTD Samisake, Beni Alamsyah mengatakan, keluarnya rekomendasi BPK itu sejak awal Juni lalu. Penghentian itu mengarahkan agar UPTD diubah menjadi BLUD. Nah untuk pembentukanya tidak mudah karena harus ada penyusunan resntra, rencana bisnis sehingga BLUD bisa menerapkan penerapan pengelolaan keuangan BLUD tersebut. \"Pembuatan BLUD perlu proses, syarat administrasi, substansi yang harus dipenuhi UPTD untuk melaksanakanya,\" tukasnya. UPTD, jelas Beni belum memulai penyusunan BLUD tersebut karena memulai usaha tersebut perlu dibentuk tim. Secara konkret belum ada langkah-langkah, namun kita sudah koordinasi dengan Dinas Koperasi, Bapeda untuk membentuk BLUD tersebut. Dijelaskannya, penyaluran dana Samisake ada dua tingkatan yakni dari pemerintah kota kepada LKM, dan LKM kepada masyarakat. Penyaluran dana Samisake dilakukan langsung oleh LKM, peran UPTD melakukan pengawasan, pembinaan dan menerapkan peraturan yang dibuat. Sejak tanggal 31 Desember 2013 anggaran Samisake telah disalurkan ke LKM 13,6 miliar ke-62 LKM. Penyaluran itu dengan cara menggunakan rekening, sehingga tidak mungkin ada LKM yang mendapat kucuran dana tanpa memiliki rekening. Diakui Beni, payung hukum penyaluran anggaran Samisake mengalami perbedaan antara Perda dan Perwal. Dalam Perda penyaluran Samisake dilakukan di rekening, namun di Perwal penyaluran Samisake dibolehkan melalui rekening dan atau tunai. \'\'Penyaluran tunai itu dilakukan bagi mereka yang meminjam dibawah Rp 2 juta, hal ini dilakukan untuk menjalankan program ini dapat berlangsung,\'\' terangnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: