Kebijakan Pembatasan Solar, Pengusaha Angkutan Merasa Dirugikan
BENGKULU, BE - Kalangan pengusaha angkutan antar kota antar provinsi sangat kecewa dengan kebijakan Pertamina menjalankan keputusan BPH Migas tetang pembatasan waktu penjualan BBM bersubsidi jenis solar. Karena keputusan tersebut dinilai sangat merugikan kalangan pengusaha angkutan yang sejauh ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk berpergian dengan biaya terjangkau. Seperti diungkap Direktur Marketing dan Personalia PO SAN Bengkulu K. Lesandri Adnan dengan kebijakan sangat berpengaruh negatif kepada perusahaannya. Sebab jarak tempuh yang kendaraan dalam beroperasi menjadi bertambah tentunya akan mengalami peningkatan juga pada biaya akomodasi supir dan kernet setipa kali melakukan perjalanan. \"Contohnya bila selama untuk Bengkulu Jakarta dapat ditempuh dalam 2 hari, saat sampai Jakarta malam hari tentunya BBM habis dan untuk belinya harus menunggu esok hari maka ini menambah waktu tempuh,\" tuturnya. Lesandri menuturkan dampak negatif juga terjadi akibat kebijakan tersebut akan terjadi tumpukan antrean kendaraan berbahan bakar solar di SPBU. Sebab semua kendaraan tersebut dipaksa untuk membeli solar siang hari karena malam hari akan ditutup. \"Selama ini kita menghindari antrean panjang di SPBU, tetapi sekarang semua dipaksa untuk memberi siang hari. Pasti akan ada antrean lagi,\" sebutnya. Senada diungkap Kabag Umum PO SAN Yan Kopral bila kebijakan tersebut sangat merugikan aktifitas perusahannya. Sebab selama ini 7 kendaraan SAN yang melayani keberangkatan antar kota antar provinsi tersebut dalam perjalanan selalu mengisi solar di malam hari. \"Sangat berpengaruh, selama ini kendaraan kita tiap berangkat selalu mengisi BBM di malam hari, kalau dalam perjalanan kehabisan bahan bakar dan SPBU tidak bersedia melayani pengisian tentunya akan repot. Sebab penumpang tidak akan mau menunggu,\" ucap Yan. Baik PO SAN maupun Putra Rafflesia dua-duanya mengaku belum menerima pemberitahuan pertamani mengai SPBU yang dibatasi penjualan BBM bersubsidinya. Padahal pemberitahuan tersebut sangat penting agar kalangan pengusaha angkutan mengetahui tempat-tempat pengsian bahan bakar minyak (BBM) yang masih melayani penjualan selama 1x24 jam. Sebab Depo Pertamina Bengkulu telah merilis 5 SPBU Provinsi Bengkulu melaksanakan pembatasan penjualan BBM bersubsidi jenis solar. Kelima SPBU tersebut SPBU 24.38315 Bengkulu Tengah, SPBU 23.38207 Kota Bengkulu, SPBU 24.38635 Bengkulu Utara, SPBU 24.3820 Kota Bengkulu, SPBU 24.38226 Kota Bengkulu. Selain kelima SPBU tersebut, semuanya melakukan pelayanan pengisian BBM sesuai dengan jadwal biasa sama sekali tidak ada perubahan. Pemprov Segera Koordinasi Diberlakukan pembatasan waktu penyaluran BBM jenis solar mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamuddin menerangkan segera akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pertamina untuk mendiskusikan surat edaran BPH Migas tersebut. \"Nanti pasti akan bicarakan dan koordinasikan lagi dengan pihak terkait untuk mengetahui apakah ada kendala atau seperti apa,\" ujar Sultan, kemarin Pun demikian, Sultan mengaku pemerintah daerah tidak mampu melakukan banyak jika peraturan tersebut dibuat langsung oleh pusat. Menurut Sultan, daerah hanya menjalankan regulasi yang dibuat tersebut. \"Yang jelas untuk regulasi yang dibuat oleh pusat ini kita dari pemda tidak bisa melawan dan hanya menjalankannya saja,\" katanya. \"Saya juga belum cek langsung ke lapangan terhadap aturan baru ini,\" sambungnya. Sebelumnya, BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran yang membatasi waktu penyaluran BBM bersubsidi jenis solar. Pembatasan BBM bersubsidi tersebut mulai dilakukan karena telah berkurangnya kuota BBM bersubsidi dari 48 juta kiloliter menjadi 46 kiloliter. Melalui surat edaran Kepala BPH Migas No 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai tanggal 4 Agustus 2014 BPH Migas menginstruksikan kepada pengelola SPBU untuk tidak mendistribusikan BBM jenis solar di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan pada pukul 18.00 sampai pukul 06.00. Selain membatasi jam penjualan solar, BPH Migas menghapus layanan penjualan BBM bersubsidi jenis premium alias bensin di 29 SPBU di sepanjang jalur tol mulai 6 Agustus.(609/(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: