DPO Kasus Muara Dua Terus Ditarget

DPO Kasus Muara Dua Terus Ditarget

\"dpo\"BINTUHAN, BE – Sejak dua tahun lalu Kejaksaan Negeri Bintuhan telah menetapkan Kontraktor PT Aditia Mulia Mitra Sejajar berinisial PR (25) menjadi buronan alis daftar pencarian orang (DPO). Pihak kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan pihak polisi untuk menangkap tersangka kasus pembangunan jalan Muara Dua, Kecamatan Nasal. \"Kita tidak tinggal diam karena Tsk yang ditetapkan jelas bersalah, makanya saat ini tetap kita kejar dan memasang foto,\" ujar Kajari Bintuhan H M Iwa Pribawa SH didampingi Kasipidum M Arfi SH dan Kasi Intel Romza Septiawan SH MH, kemarin.

Menurutnya, saat ini kasus dugaan korupsi pembangunan jalan mulai dari jalan menuju Pasar Rebu Desa Muara Dua Kecamatan Nasal terus berlanjut. Selain tersangka yang telah ditetapkan atas nama PR (25) selaku kontarktor pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan Provinsi Bengkulu (BPKP) yang merugikan negara Rp 168 juta dari total anggaran sebesar Rp 1, 1 miliar bersumber dari APBD kabupaten Kaur tahun 2008.

  \"Kita sudah sudah melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No 01./N.716/K21/02/2010 proyek yang dikerjakan PT Aditia Mulia Mitra Sejajar yang membangun jalan tersebut diduga ada indikasi pengurangan volume jalan sehingga tersangka tersebut dituntut pasal 2 jon 3 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diperbaharui UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Namun saat ingin dilakukan pemeriksaan tersangka kabur hingga sekarang ini,\" jelasnya.

Disisi lain, perkembangan tersangka PR yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) telah  didaftar identitas yang merugikan negara itu ke Polres Kaur. Dari riwayat pemeriksaan tersangka, baru dua kali diperiksa sebelum ditetapkan tersangka. Tersangka  juga dinilai telah mempersulit proses penyidikan aparat penegak hukum. Namun pihak kejaksaan tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak manapun sehingga tersangka bisa ditangkap.

\"Sudah lama  surat penetapan DPOnya sudah disampaikan ke Polres. Tujuannya meminta bantuan upaya penangkapan tersangka, kendati tersangka DPO bukan berarti perkara itu terhenti. Penyidik kejaksaan juga terus berupaya mengembangkan penyidikan dengan memanggil sejumlah pihak terkait. Mulai dari tim FHO/PHO, pengawas serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek jalan tersebut. Termasuk berkas perkara tersangka juga terus dilengkapi. Apabila dalam waktu dekat tersangka tertangkap, maka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses sidang.

\"Berkas perkara tersangka sendiri sudah nyaris rampung, tinggal hanya beberapa saja saksi yang akan segera disiapkan dengn baik,\" jelasnya.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan jalan sepanjang 5 Km itu karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Karena ada dugaan terjadi pengurangan volume. Hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu juga menunjukkan kerugian negara cukup besar. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan di lapangan serta mengamankan sejumlah dokumen proyek jalan tersebut. Dari dana Rp 1,1 miliar negara dirugikan Rp 168 juta.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: