Paman Cabul Terancam 15 Tahun

Paman Cabul Terancam 15 Tahun

SAM, BE– Setelah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus pencabulan terhadap korban Mawar (14), nama samaran warga Desa RGM II Kecamatan Semidang Alas (SA), Seluma., pelaku JI (30) warga Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Saat ini aparat penyidik Polsek SAM juga sudah menerima hasil visum dari pihak dokter yang menguatkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang masih paman korban. “Semua saksi sudah kami mintai keterangan, kemudian kami baru saja menerima hasil visum dari pihak dokter,” sampai Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kapolsek SAM Iptu Sudjadi SH. Dikatakannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak. Tersangka sendiri saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek SAM mengaku semua perbuatannya. Bahwa telah melakukan pencabulan kepada korban yang masih keponakannya.  “Tersangka diancam pidana penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya,” tegasnya. Tersangka melakukan pencabulan kepada korban saat hendak mengantarkan korban ke rumah neneknya. Namun belum sampai rumah neneknya, tersangka dibelokkan di sebuah pondok yang sepi. Saat itulah, kemudian tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan mencabuli korban. Setelah puas melampiaskan nafsunya, kemudian tersangka barulah mengantarkan korban ke rumah neneknya. Karena tidak terima, korban kemudian melaporkan kasusnya ke Mapolsek Seluma. “Sekarang kami sedang menyelesaikan berkas pemeriksaannya, kemudian akan dilimpahkan ke jaksa,” katanya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: