Uang Makan PNS Disaran Taat Asas

Uang Makan PNS  Disaran Taat Asas

BENGKULU, BE - Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Hardi SE, mengatakan, rencana Pemerintah Kota untuk mengeluarkan kebijakan pemberian uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut diapresiasi.  Namun ia mengingatkan agar distribusi uang makan tersebut taat kepada asas dan aturan. \"Tidak seperti program Dana Bergulir Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan) yang masih mencari bentuk sempurna, kebijakan uang makan ini sudah banyak diterapkan. Ada asas-asas yang bisa dipedomani sehingga pemberian uang makan tersebut bisa efektif dan tepat guna,\" kata Sofyan, kemarin. Menurut Sofyan, asas yang paling mungkin untuk diadopsi dalam penerapan kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 Tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi Pengawai Negeri Sipil.  Pasal 1 ayat (2) dalam peraturan tersebut dinyatakan, uang makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS. \"Jadi bentuk pemberiannya adalah dalam bentuk uang, bukan makanan. Jangan sampai pembagiannya itu dalam bentuk makanan. Ada perbedaan mendasar bilamana kebijakan itu diberikan dalam bentuk uang atau dalam bentuk makanan jadi,\" sampainya. Sofyan menguraikan, pada BAB II Pemberian Uang Makan Pasal 2 ayat (1) dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.  Dalam ayat (2) disampaikan, besarnya Uang Makan yang diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Umum. \"Uang makan itu diberikan harus kepada orang yang benar-benar hadir. Karena kan tidak mungkin uang makan diberikan kepada mereka yang tidak masuk kerja. Konsekuensinya pemerintah harus mengawasi secara ketat kehadiran pegawainya. Di sini pemerintah harus hati-hati.  Karena sedikit saja salah dalam pengelolaan keuangan, ini bisa-bisa yang mengelola terjerat kasus hukum,\" imbuhnya. Ia berharap pemerintah tidak mengalokasikan uang makan ini dalam bentuk makan bersama. Selain karena tidak sesuai dengan asas yang ada, Sofyan juga menilai hal tersebut rentan untuk dijadikan sebagai proyek. \"Karena kerangka acuannya sudah jelas,sebaiknya kita ikuti tata aturan yang ada. Kalau menabrak kerangka acuan, pastinya akan rancu. Karena acuan itu biasanya sudah berdasarkan pada hukum positif yang bisa dipertanggungjawabkan secara moral. Bisa jadi kenapa dalam bentuk uang bukan makan bersama karena untuk menghindari penyeragaman selera masakan dan menghindari proyek pengadaan. Hal-hal ini mutlak harus diperhatikan,\" pungkasnya. Tuntutan uang makan telah bergulir sejak Pemerintah Kota menetapkan kebijakan 5 hari kerja pada awal tahun 2013 yang lalu. Menurut pandangan umum, kebijakan 5 hari kerja tidak akan berjalan efektif bilamana tidak disertai uang makan. Pasalnya, sejumlah oknum PNS yang berdomisili jauh dari tempat kerjanya mayoritas enggan untuk kembali ke kantor setelah jam makan siang. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: