Parkir Sungai Suci Ilegal

Parkir Sungai Suci Ilegal

  BENTENG, BE - Kabag Hukum Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Hendri Donal SH, mengklaim pungutan parkir di jalan masuk Sungai Suci (SS) adalah ilegal dan harus dihentikan. Sebab  berlawanan dengan Peraturan daerah. Dia mengingatkan agar wisatawan tidak perlu membayar bila petugas menagih uang parkir, bila penagihan di tengah jalan, wisatawan berhak melapor polisi. \" Tidak ada dalam perda parkir dikawasan Sungai Suci itu,\" terangnya. Menurutnya, dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, pasal 13 retribusi parkir dipungut atas pelayanan  khusus parkir. Terus dalam pasal 14 objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan dikelola pemerintah. “Tidak ada tempat khusus parkir, tidak perlu bayar parkir,” katanya. Dijelaskannya, hal ini sudah dipertegas dalam Perda dan dia berharap masyarakat tidak asal tembak dan asal membuat kebijakan sendiri. Apalagi meminta pungutan parkir yang terkesan memeras, dan mengancam pengunjung di objek wisata. “Sudah termasuk kriminalitas, bila pemungutan parkir tidak sesuai Perda dan pengambilannya penuh dengan pengancaman dan pemaksaan,” jelasnya. Dijelaskan Hendri Donal, misal di objek wisata Sungai Suci, seharusnya pengelola atau dinas terkait membuat tempat khusus parkir pengunjung. di pintu masuk tempat khusus parkir ini disiapkan petugas untuk menagih. “Kalau memungut di pinggir jalan dan system mencegat, itu menabrak hokum dan tidak perlu diamini bagi pengunjung dan kalau perlu lawan,” tegasnya. Ia menambahkan, Perda Jasa Usaha sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Perda dibuat untuk ditaati. Setiap kegiatan yang berhubungan dengan Perda harus sejalan dan tak boleh menabrak atau jauh dari petunjuk Perda. “Negara kita nehara hukum, di daerah sudah dibuatkan perda, dan harus dilaksanakan, tidak boleh dilawan atau ditabrak,” tutup Hendri.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: