Polda Garap Kasus Rp 5 M Unib
GADING CEMPAKA, BE - Polda Bengkulu mulai menggarap kasus dugaan penggelapan uang sebanyak Rp 5 M di Universitas Bengkulu. Penggelapan yang dilaporkan Pembantu Rektor II Unib, Wanchidi beberapa hari lalu. Dengan terlapor bendahara pengeluaran, Fi. Kemarin, Penyidik Dit Reskrim Polda Bengkulu mulai memeriksa para saksi. PR II Wanchidi selaku terlapor menjadi saksi pertama yang diperiksa.
Saat pemeriksaan Wanchidi didampingi oleh Ketua Tim Badan Hukum Unib, Joko Susetyanto,SH, MH. Pemeriksaan itu berlangsung hingga 5 jam lamanya. Ketika dikonfirmasi wartawan, Joko Susetyanto membenarkan Wanchidi telah menjalani proses pemeriksaan tersebut.
\"Kita dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, selaku warga yang taat hukum, pasti kita memenuhi panggilan itu, \" ujar Joko, kemarin.
Dijelaskan Joko, pemeriksaan terhadap Wanchidi itu terkait kronologis mulai dari awal hingga akhir terjadinya kasus penggelapan itu. Pertanyaan yang diajukan penyidik berjumlah sekitar 30 buah. Seluruh pertanyaan itu dapat dijawab dengan baik oleh saksi Wanchidi. Sementara terkait bendahara Fi, Unib telah merekomendasikannya untuk dipecat. Karena, yang bersangkutan sudah tidak masuk hampir selama 3 bulan. Dalam peraturan jika seorang PNS tidak masuk selama 45 hari saja sudah boleh dipecat.
\"Jadi untuk terlapor dijerat dengan 2 kasus sekaligus, yaitu kasus penggelapan uang dan kasus displin PNS, untuk displin PNS kami sudah rekomendasikan dipecat,\" pungkasnya.
Sementara itu, Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto, SH menuturkan sejauh ini Penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi atas kasus penggelapan dana Unib tersebut. Hanya saja, kemungkinan kasus ini dilimpahkan ke Subdit Tipidkor Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu. Karena dalam kasus ini yang dirugikan adalah negara, sehingga secara otomatis kasus penggelapan ini menjadi kasus korupsi. Untuk pelimpahan itu dikoordinasikan dulu ke Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: