Zakat Fitrah Tertinggi Rp 29 Ribu

Zakat Fitrah Tertinggi  Rp 29 Ribu

BINTUHAN,BE-Standar zakat fitrah di Kabupaten Kaur akhirnya ditetapkan oleh Kemenag Kaur dan instanis lainnya yaitu 2,5 kilogram beras perjiwa dengan tiga kategori pembayaran  tertinggi Rp 29 ribu dan terendah Rp 20 ribu.  \"Kita telah menetapkan standar zakat fitrah dengan beras 2,5 Kg perjiwa sesuai jenis beras biasa dikonsumsi masing-masing wajib zakat fitrah,\" kata Kepala Kemenag Kaur H. Arsan Suryani SAg Mhi, kemarin. Dikatakanya, bila ingin membayar fitrah dengan uang tunai sebagai pengganti beras, harga bervariasi sesuai beras yang biasa dikonsumsi wajib zakat fitrah. Beras berkualitas rendah Rp 20 ribu dan beras berkualitas sedang Rp 24 ribu. Serta beras berkualitas tinggi Rp 29 ribu. \"Berdasarkan itu maka ditetapkan keputusan bersama tentang standar zakat fitrah menjadi tiga kategori. Untuk beras jenis mangis dan sejenisnya itu Rp 29 ribu, beras jenis IR dan sejenisnya Rp 24 ribu dan beras  raskin dan sejenis Rp 20 ribu,” terangnya. Ditambahkanya,  pembayaran zakat fitrah sebaiknya diserahkan kepada Unit pengumpul zakat (UPZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) yang ada di lingkungan masing-masing. Ini dimaksudkan, agar asnaf yang delapan, diantaranya fakir, miskin, Ibnu Sabil, Fisabilillah, muallaf, Ghorim dan Amil dapat menerima zakat fitrah secara merata. \"Memang mereka yang berhak menerima zakat tersebut ada dimasing-masing tempat pengumpulan  zakat fitrah,\" ujarnya. Sebagimana kita ketahui, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai 1 Ramadan hingga 1 Syawal. Sebaiknya zakat fitrah diberikan sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Supaya, penerimanya dapat memanfaatkan kebutuhannya dengan baik. “Salurkanlah zakatmu kepada orang yang berhak menerimanya, jangan sampai kita salah tempat  menyalurkanya. Karena intinya zakat ini menyucikan diri,”jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: